Home Fintech CredoLab Menjadi Penilaian Kredit Berbasis Smartphone yang Tercatat di OJK
CredoLab

CredoLab Menjadi Penilaian Kredit Berbasis Smartphone yang Tercatat di OJK

by Trendtech Indonesia

Trendtech, Jakarta CredoLab, pengembang kartu skor kredit digital berbasis bank berlandaskan metadata smartphone yang berbasis di Singapura, hari ini mengumumkan bahwa mereka telah secara resmi dicatat di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyedia teknologi Inovasi Keuangan Digital (IKD).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga pemerintah Indonesia yang secara otonom mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Lembaga ini diberi mandat untuk memeriksa dan menyelidiki pasar modal dan lembaga keuangan, serta mengawasi bank dan melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Baca juga : 4000 Fintech Ilegal di Blokir Kominfo Sepanjang 2018-2019

Dalam upaya untuk mendorong lebih banyak eksperimentasi fintech, program sandbox regulasi OJK adalah instrumen dan proses akreditasi formal yang memungkinkan perusahaan fintech inovatif untuk menguji model bisnis mereka di pasar Indonesia, di bawah pengawasan regulator nasional.

Pada 23 Desember 2019, CredoLab dikatakan telah memenuhi semua ketentuan untuk dicatat di bawah klaster penilaian kredit OJK dalam daftar resmi penyedia Inovasi Keuangan Digital (IKD). CredoLab akan melanjutkan ke langkah berikutnya yaitu program sandboxing, untuk akhirnya terdaftar dan dilisensikan sesuai dengan peraturan OJK nomor 13/2018.

Tersedia bagi semua lembaga keuangan perbankan maupun non-perbankan, teknologi ini sangat penting bagi pemain di industri P2P karena mereka sekarang memiliki solusi yang memungkinkan mereka untuk menggunakan data perangkat ponsel cerdas untuk menyetujui lebih banyak pemohon kredit.

Michele Tucci, Chief Product Officer CredoLab, mengatakan, tercatat di bawah OJK adalah bukti kerja keras yang dilakukan oleh CredoLab sejak 2016 di Indonesia. Pencatatan ini membuktikan bahwa memfasilitasi inklusi keuangan tidak harus mengorbankan perlindungan privasi pengguna.

Mengurai lebih jauh tentang arti pencatatan ini bagi klien mereka, beliau berkata, “Klien kami sekarang dapat lebih yakin bahwa teknologi CredoLab didasarkan pada data anonim dan tidak mengakses informasi yang dapat diidentifikasi secara pribadi. Klien dapat mengandalkan penilaian dan audit OJK atas solusi CredoLab untuk membawa lebih banyak konsumen ke layanan keuangan mainstream sambil menjaga tingkat risiko yang terkendali. ”

Peter Barcak, salah satu pendiri dan CEO di CredoLab mengatakan, sejak awal, titik berat kami di CredoLab adalah transparansi dan privasi total dari semua data klien kami.

“Kami sangat bangga menjadi perusahaan fintech penilaian kredit berbasis data smartphone pertama dan satu-satunya yang diakui oleh OJK sekarang ini,” ujar Peter Barcak.

Tris Yulianta, Direktur Departemen Inovasi Keuangan Digital di OJK melihat ini sebagai bukti komitmen OJK untuk bermitra dengan para penyedia fintech yang paling inovatif.

Baca juga : Mempermudah Pedagang Warung, Modalku dan Tokopedia Rilis “Fitur Tempo”

Beliau mengatakan, “Kami ingin mengucapkan selamat kepada CredoLab karena telah secara resmi tercatat di bawah institusi kami. Melihat tingginya tingkat inovasi dari produk mereka, kami mendapuk CredoLab sebagai prototipe dari klaster penilaian kredit, dan akan mengevaluasi keberhasilan mereka untuk mendapatkan beberapa pembelajaran penting bagi kami. Digitalisasi adalah masa depan dunia perbankan dan kami bertujuan untuk merangkul hal ini bersama dengan seluruh komunitas fintech Indonesia yang sangat menjanjikan,” ungkapnya.

Didirikan di Singapura pada tahun 2016, CredoLab mengembangkan kartu skor digital tingkat perbankan dengan mengumpulkan lebih dari sepuluh juta titik data dari metadata ponsel cerdas untuk menemukan pola perilaku nakal yang dapat diprediksi dan mengubahnya menjadi skor kredit. Dengan cap kepercayaan dari OJK ini, CredoLab bertujuan untuk memperluas kehadirannya dan secara finansial memberdayakan populasi yang terdigitasi dengan cepat di Indonesia.

Berita Lainnya

Leave a Comment