Trendtech, Jakarta – Aturan validasi IMEI tinggal menghitung hari. Aturan tersebut tetap akan diterapkan sesuai jadwal yakni 18 April 2020. Seluruh ekosisten industri dan pihak kementerian terkait menyatakan bahwa secara teknis maupun peranti pendukungnya sudah siap. Tinggal Menabuh Goong Saja.
Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyatakan bahwa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI ini sedang dalam proses harmonisasi.
Baca juga : Jika Aturan Validasi IMEI Ditunda Akan Berdampak Lebih Buruk
“Insyallah dalam dua hari ini akan selesai. Sedangkan untuk dasar hukum nya sedang kami koordinasikan dengan Menko Polhukam. Sebelum tanggal 18 April diharapkan sudah selesai. Pada Intinya aturan skema whitelist sudah disepakati oleh seluruh eksosistem industri dan pihak kementerian terkait, Kemkominfo, Perindustrian dan Perdagangan,” ungkap Nur Akbar.
Menurut Akbar, memang ada perubahan dari aturan sebelumnya dimana ada penyesuaian pengaturan IMEI. Di mana, dan Sistem Informasi Basis Data Identifikasi Perangkat Telekomunikasi Bergerak (SIBINA) sudah tidak akan digunakan lagi, digantikan dengan Sistem Informasi Industri Nasional SIINAS yang akan terintegrasi dengan yang terintegrasi dengan CEIR (Central Equipment Identification Registration) dan EIR (Equipment Identity Register) sebagai suatu kesatuan sistem yang dioperasikan oleh Pemerintah.
Status CEIR (Central Equipment Identification Registration) per 12 April 2020 ditegaskan bahwa instalasi CEIR di Cloud sudah siap. Untuk kapasitas CEIR sendiri mencapai 1 miliar triplet (IMEI-MSISDN-IMSI).
“Hanya tinggal menunggu data dump dari operator. Sedangkan API untuk koneksi semua stakeholder sudah siap. Kemudian untuk integrasi dengan pihak operator, Telkomsel sudah siap terintegrasi, Indosat Ooredoo, XL, Smartfren dalam proses koneksi, H3I dalam uji PING test. Intinya sudah tidak ada masalah,” papar Akbar.
Menurut Nur Akbar, nantinya aturan tersebut tidak akan mengganggu pada pengguna ponsel eksisting. Mereka yang membeli ponsel dan mengaktifkannya sebelum tanggal 18 April 2020 tetap akan mendapatkan layanan seluler.
“Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah tanggal 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel Black Market maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan selular. Sementara mereka yang membeli ponsel dengan IMEI secara resmi, secara otomatis akan mendapatkan layanan selular,” papar Nur Akbar.
Tidak hanya ponsel BM, juga ponsel turis atau siapa pun yang datang dari luar negeri dengan membawa ponselnya tetapi menggunakan SIM operator seluler Indonesia secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan seluler. Namun, jika para turis tetap menggunakan SIM negara asal dan menggunakan layanan roaming, tetap akan mendapatkan layanan seluler.
Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin juga mengungkapkan hal yang sama. Di mana, pihaknya saat ini sudah sangat siap untuk melaksanakan aturan validasi IMEI, 18 April 2020.
“Kemenperin pada dasarnya sudah siap. Hanya saja kami masih menunggu serah terima perangkat CEIR (Central Equipment Identification Registration) hibah dari Telkomsel dan menunggu keputusan, siapa yang akan mengelolanya. Hal ini penting karena akan juga menjadi pihak yang nanti nya akan membuka costumer service. Walau demikian, jika memang diputuskan kemenperin yang mengelola nya, kami siap”.
Ada beberapa tugas pokok Kemenperin dalam pengaruran IMEI dengan CEIR ini, di antaranya Kemenperin menyiapkan link ke CEIR yang berada di Gedung Cyber 1, menyiapkan SDM untuk operasional CEIR, menyiapkan Data IMEI TPP dalam SIINAS dan mengelola operasional sistem Whitelist/CEIR 24 jam.
Sedangkan untuk masalah perlindungan data pribadi, Najamudin menyatakan bahwa tidak perlu khawatir tentang hal tersebut karena SIINAS dan CEIR tidak bisa membaca data secara detail. Hanya bisa membaca IMEI-MSISDN-IMSI saja.
Sementara itu, Ojak Manurung, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, menyatakan pihaknya telah menyiapkan dua peraturan menteri.
Baca juga : Sosialisasikan Aturan IMEI, Kominfo Sambangi Kota Pelabuhan Batam
Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika. Di dalam nya terkait dengan pasal yang menjamin bahwa produk yang diperdagangkan itu sudah tervalidasi atau teregistrasi. Kemudian yang kedua adalah Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban mencantumkan IMEI pada kemasan untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
“Bagi pelaku usaha, termasuk juga produsen dan importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan”.
Peraturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang membeli ponsel secara daring atau online melalui market place. Menurut Ojak, para market place ini juga harus turut bertanggung jawab terhadap ponsel atau produk HKT (Handphone / telepon seluler, Komputer Genggam, dan Tablet) yang diperjualbelikan oleh merchant nya.
Itu sebabnya, para market place pun harus meminta surat pernyataan dari para merchant bahwa tidak akan menjual produk HKT yang illegal.