Trendtech, Jakarta – Seperti dikatakan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail bahwa mesin CEIR sudah bisa kembali menerima data-data IMEI terbaru. Ismail mengkonfirmasi bahwa mesin CEIR telah aktif kembali menerima data nomor IMEI yang di-upload oleh Kemenperin.
Menyikapi hal tersebut, agar tidak terulang kembali, kalangan industri dan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan pemerintah dalam hal ini Kemenperin dan KemKominfo segera melakukan tiga hal langkah-langkah strategis yakni; Penambahan Kapasitas Mesin Ceir, Cleansing Imei-Imei Tidur Dan Merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-Ind/Per/11/2012.
Baca juga: Pemerintah Terapkan Pengendalian IMEI Perangkat Telekomunikasi Berbasis CEIR
CEO Mito Mobile, Hansen Lie mengatakan penambahan kapasitas CEIR adalah mutlak adanya. Langkah berikutnya, lanjutnya melakukan revisi atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-IND/PER/11/2012 Tentang Pendaftaran Produk HKT, dimana pada saat pengajuan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Produksi tidak perlu dilakukan upload IMEI ke SINAS, tapi cukup dinyatakan jumlah unit yang akan diproduksi. Upload IMEI akan dilakukan pada saaat realisasi produksi. Jadi IMEI yang ada di SINAS adalah IMEI yang memang benar-benar sudah direalisasikan atau sudah diproduksi.
“Vendor biasanya mendaatkan IMEI dari GSMA dalam bentuk bulk.
“Dengan cara yang dilakukan sekarang membuat vendor mendaftarkan semua IMEI tersebut yang jumlahnya bisa saja sampai ratusan juta. Umpama vendor tersebut mendapatkan IMEI dari GSMA sekitar 100 juta unit, padahal yang diproduksi hanya 25 juta, yang 75 juta masuknya sebagai IMEI tidur. Maka problem ini akan terus berlanjut jika aturan tersebut tidak direvisi,” ujar Hansen.
Langkah selanjutnya adalah lakukan cleansing atas IMEI yang tidak aktif atau tidur yang berasal dari EIR opearator selular agar kapasitas CEIR bisa terbuka sebagian. “Cleansing IMEI yang berasal dari TPP/SINAS Kemenperin, yaitu atas IMEI-IMEI yang belum atau tidak terealisasikan diproduksi. Jadi IMEI yang diupload di CEIR adalah IMEI yang benar-benar sudah terelasasi. Kabijakan ini tentunya akan terlaksana jika ada revisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-IND/PER/11/2012,”ungkap Hansen.
Sementara itu, Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pihak pemerintah untuk benar-benar lebih serius menjalankan aturan yang sudah dibuat.
Tulus menyorot ada indikasi bahwa menumpuknya nomor IMEI di CEIR akibat tatacara pendaftaran TPP yang masih menggunakan pola lama, maka dari itu segera lakukan revisi atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-IND/PER/11/2012.
Tulus mengatakan jika system yang selama ini berjalan, dimana vendor mendaftarkan IMEI dengan daftar IMEI yang diberikan GSMA secara borongan atau bulk, ia mencurigai penuhnya CEIR karena ada yang memasukkan IMEI lebih dari 200 juta. IMEI tersebut dimasukan secara gelondongan ke system. Makanya mesin CEIR bisa cepat penuh.
“Ini baru dugaan kami. Tapi kalau dilihat dalam setahun Indonesia menyerap 40-50 juta ponsel baru, tidak mungkin seluruh vendor memproduksi lebih dari 50 juta ponsel. Maka nomor IMEI yang tidak diproduksi harus secepatnya dilakukan cleansing. Kita juga khawatir IMEI tidur tersebut akan dibuat vendor luar negeri dan bisa saja akan masuk sebagai ponsel illegal, tapi IMEI-nya sudah terdaftar. Ini bisa berabe jika terjadi demikian,” ungkap Tulus.
Baca juga: BPPT dan Huawei Dukung Pembangunan Ekosistem Kecerdasan Artifisial, Cloud, dan 5G di Indonesia
Untuk itu Tulus mendesak demi kenyamanan konsumen, persoalan yang kemarin terjadi bisa diatasi dengan penambahan kapsitas mesin CEIR, Cleansing IMEI-IMEI yang tidur dan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-IND/PER/11/2012.
“Saya kira fokus ketiga hal tersebut saja agar persoalan yang kemarin muncul tidak terulang kembali. Jika tidak dilakukan seperti itu, saya tak menjamin persoalan IMEI akan baik-baik saja ke depannya,” ungkap Tulus.