Trendtech, Jakarta – Tahun 2019 merupakan momentum bersejarah bagi data digital nasional. Pasalnya, di tahun yang sama pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Melalui Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan seluruh instansi pemerintahan dari pusat hingga daerah bisa mendigitalisasikan data dengan tata kelola yang baik sehingga dapat mendongkrak ekosistem digital dan kedaulatan data di tanah air.
SDI merupakan muara data dari instansi pemerintahan yang juga sejalan dengan pencanangan empat fokus reformasi birokrasi tematik, di mana salah satunya adalah digitalisasi administrasi pemerintahan. Harmonisasi data diharapkan dapat menghilangkan terjadinya tumpang tindih data di berbagai instansi pemerintahan. Dengan menyatukan data, kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa lebih tepat sasaran serta bersifat populis dan egaliter yang mementingkan masyarakat.
Baca juga: Telkom Dukung Pembangunan Desa Melalui Penerapan Sustainable Tourism Development
Di era digital, data sudah menjadi harta berharga yang harus dijaga dan ditata. Kebocoran informasi data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan kerugian besar bagi pemerintahan dan juga masyarakat.
Kebocoran data tersebut bisa saja terjadi karena keruwetan data di organisasi maupun instansi pemerintahan. Pengelolaan data yang terpecah belah dan tumpang tindih masih menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan. Akses terhadap data antara instansi masih ada yang bersifat silo (terpisah) sehingga masih ditemukan kasus duplikasi dan perbedaan pada elemen data sejenis.
Kehadiran SDI yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi bertujuan untuk memberantas kasus-kasus serupa terjadi kembali. Namun, mensukseskan SDI memang tidak semudah teori karena diperlukan persiapan agar SDI dapat terimplementasi dengan baik.
Berikut ini hal-hal yang harus dipenuhi oleh instansi dalam menerapkan Satu Data Indonesia.
Memahami Konsep Satu Data Indonesia
SDI merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dapat digunakan oleh instansi pusat maupun instansi daerah.
Prinsip-prinsip dasar data yang dihasilkan dan dikelola di SDI harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, serta menggunakan kode referensi dan data induk. Tak hanya itu, setiap organisasi maupun instansi pemerintahan juga harus memiliki sumber daya yang memiliki kapabilitas untuk memahami dan mengharmonisasikan data dengan mudah dan tepat sasaran.
Memahami Indikator SDI Beserta Hasilnya
Instansi pemerintahan harus mengetahui secara mendalam prinsip interoperabilitas data dan hasilnya. Data-data yang dikelola harus mengikuti kaidah interoperabilitas data sesuai dengan sistemnya agar bisa digunakan oleh banyak pihak.
Ketika ada instansi yang membutuhkan data dari instansi lain, instansi tersebut hanya perlu mengambil data di satu sistem elektronik yang di dalamnya sudah sesuai dengan kaidah serta indikator yang ideal. Setiap instansi pemerintahan harus mengetahui konsep dan output data yang sesuai standarnya sehingga dapat menggunakan acuan data yang sama.
Menggunakan Teknologi yang Mumpuni
Teknologi yang mumpuni sangat diperlukan untuk mengakomodir kebutuhan data di setiap instansi. Tujuannya untuk menyatukan data yang tersebar ke dalam satu manajemen data yang mengacu pada aturan SDI, yaitu satu standar, satu metadata, interoperabilitas antar data, serta kode referensi data.
SDI dari BigBox
Seperti disinggung sebelumnya, kapabilitas sumber daya diperlukan dalam menerapkan SDI. Jika sumber daya yang ada tidak mumpuni, maka diperlukan adanya kolaborasi dengan instansi lain maupun pihak ketiga. Namun, memanfaatkan layanan dari pihak ketiga juga tidak bisa sembarang. Sebab, berbicara mengenai data digital pasti muncul kekhawatiran terjadinya kebocoran data. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen untuk menjaga keamanan data digital demi memajukan bangsa. Komitmen ini sejalan dengan misi Telkom yaitu mempercepat pembangunan infrastruktur dan platform digital cerdas yang berkelanjutan.
Mengimplementasikan SDI di organisasi maupun instansi pemerintahan bisa dengan cepat, mudah, dan aman melalui platform BigBox sebagai produk dari Leap-Telkom Digital. Teknologi BigOne di platform BigBox mampu mengintegrasikan data yang bersifat agnostik, serta memiliki kapabilitas menyatukan data dari berbagai sumber ke dalam satu penyimpanan.
Proses ekstraksi data yang dilakukan oleh BigBox juga mampu mendeteksi berbagai sumber data dengan alur kerja yang fleksibel, dan memungkinkan penggunanya untuk menyesuaikan poin-poin apa saja yang dapat dilihat dan diubah oleh pengguna lainnya. Dengan begitu, instansi pemerintah di pusat maupun daerah dapat membuat standarisasi metadata agar proses pengelolaan informasi data lebih sederhana dan mudah dipakai.
“Semua data-data tersebut disuguhkan melalui dashboard yang menarik dan mudah dipahami, serta menampilkan visualisasi data yang dapat diubah sesuai kebutuhan,” ujar Chief Product Officer BigBox Auzan Hilman Hustanto.
Bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Kementerian PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai konseptor SDI, platform BigBox dari Leap-Telkom Digital mengambil peran aktif untuk mensukseskan penerapan SDI di seluruh tanah air. Implementasi SDI menggunakan BigBox salah satunya telah dirasakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur Bengkulu melalui solusi satu data terintegrasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: Rilis Platform Antares, Telkom Akselerasi Digital Sektor Peternakan
Memanfaatkan executive dashboard dari BigBox, Pemkab Kaur Bengkulu dapat memantau perkembangan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan potensi daerah secara langsung. Saat ini, Pemkab Kaur Bengkulu telah berhasil melakukan percepatan dengan mengintegrasikan 90% OPD yang ada.
Data-data di executive dashboard disuguhkan dengan tampilan yang mudah dimengerti sehingga Pemkab Kaur Bengkulu dapat melihat potensi daerah yang bisa dikembangkan secara lebih luas. Pemkab Kaur Bengkulu juga bisa dengan cepat melihat sentimen masyarakat terkait keputusan yang diambil sehingga kesejahteraan dapat ditingkatkan. Semua data digital tersebut tersimpan dengan aman karena sudah menjadi komitmen Telkom untuk menjaga keamanan data digital nasional.
Kedaulatan digital nasional yang didorong oleh Telkom seperti yang telah dilakukan bagi Pemkab Kaur Bengkulu, sejalan dengan target pemerintah dalam beberapa tahun mendatang.