Home Fintech PINTU Jadi Perusahaan Crypto Pertama di Indonesia yang Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum Bergengsi
Penghargaan Kepatuhan Hukum Crypto

PINTU Jadi Perusahaan Crypto Pertama di Indonesia yang Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum Bergengsi

by Trendtech Indonesia

Trendtech, JakartaPT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one terpercaya di Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan. Perusahaan ini berhasil meraih penghargaan NOTABLE ENTERPRISE IN REGULATORY COMPLIANCE (Gold) dalam sektor FINANCIAL SERVICES NON-BANK di ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025.

Penghargaan yang diselenggarakan oleh Hukumonline ini menjadikan PINTU sebagai perusahaan crypto pertama di Indonesia yang berhasil meraih pengakuan di bidang kepatuhan hukum. Acara penyerahan penghargaan dihadiri langsung oleh CEO Hukumonline Arkka Dhiratara, serta diterima oleh General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas) dan Head of Legal PINTU R. Wisnu Renansyah Jenie.

Baca juga: Ikuti Moon Rush Pintu Trading Competition 2025 & Bagikan Momen Trading dengan Fitur ‘Share’

Dalam sambutannya, Dimas menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar pengakuan, melainkan bukti nyata komitmen PINTU dalam menjalankan operasional perusahaan secara transparan dan sesuai regulasi.

“Penghargaan ini menegaskan keseriusan kami dalam beroperasi di bawah payung hukum yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BAPPEBTI, dan Bursa Crypto CFX,” ujar Dimas.

Ia juga menambahkan, “Industri crypto di Indonesia masih terbilang baru, tapi PINTU telah memimpin dengan menjadi perusahaan pertama yang bergabung di Bursa CFX dan meraih lisensi penuh sebagai Pedagang Aset Kripto Digital (PAKD). Kami percaya, kepatuhan hukum yang ketat akan memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna dalam bertransaksi di platform kami.”

Arkka Dhiratara, CEO Hukumonline, turut memberikan apresiasi tinggi kepada PINTU sebagai pionir kepatuhan hukum di industri crypto.

“Kami melihat dua hal utama dari PINTU: komitmen kuat dalam menjalankan regulasi dan penerapan teknologi untuk memastikan kepatuhan. Semoga penghargaan ini bisa menjadi inspirasi bagi pelaku industri lainnya,” ungkap Arkka.

Baca juga: BCA Perkenalkan QRIS TAP: Transaksi NFC Tanpa Scan, Cukup Tempel!

Mekanisme Penilaian IRCA 2025: Ketat & Berstandar Tinggi

Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 menilai 107 perusahaan dari berbagai sektor melalui proses seleksi ketat oleh dewan juri profesional, termasuk:

  • Anika Faisal (Anggota Badan Pengawas FKDKP)
  • Arief T. Surowidjojo (Senior Lawyer & Akademisi)
  • Didik Sasono Setyadi (Ketua APHMET)
  • Prof. Faisal Santiago (Ketua Umum PERKHAPPI)
  • Mas Achmad Santosa (CEO IOJI)

Penilaian dilakukan berdasarkan tiga aspek utama:

  1. Dokumen self-assessment
  2. Strategi & inovasi kepatuhan hukum
  3. Sistem pengawasan yang efektif

Menutup pernyataannya, Dimas menegaskan bahwa regulasi adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan.

“Penghargaan ini tidak hanya meningkatkan reputasi PINTU, tetapi juga memperkuat komitmen kami dalam menciptakan ekosistem crypto Indonesia yang aman bagi investor dan trader,” pungkasnya.

Berita Lainnya