Aturan Pemda yang Memberatkan Bisa Hambat Investasi Telekomunikasi, Operator Minta Insentif Bukan Retribusi

Telko|February 12, 2026|
Aturan Pemda yang Memberatkan Bisa Hambat Investasi Telekomunikasi, Operator Minta Insentif Bukan Retribusi

Trendtech, Jakarta – Pelaku industri telekomunikasi mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera membenahi regulasi yang dinilai menghambat ekspansi infrastruktur digital. Mulai dari aturan berlapis, biaya retribusi tinggi, hingga sewa lahan mahal, menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai dan berpotensi mengganggu target transformasi digital nasional.

Dalam diskusi bertajuk Morning Tech: Carut-Marut Aturan Daerah—Ancaman Nyata bagi Keberlanjutan Layanan Telekomunikasi di Jakarta Selatan, Kamis (12/2), Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Fariz Azhar Harahap mengungkapkan setidaknya ada 12 daerah di Indonesia yang masih mematok biaya sewa infrastruktur kabel fiber optik dengan nilai sangat tinggi. Mayoritas wilayah tersebut berada di Jawa Timur.

“Di Surabaya, tarif sewa infrastruktur bawah tanah disamakan dengan nilai komersial pembangunan ATM. Padahal, kabel fiber optik kami berada di dalam tanah, sementara permukaan di atasnya masih bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain,” kritik Fariz.

Ia menambahkan, penetapan nilai sewa pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yang tidak seragam antarwilayah juga menyulitkan operator dalam menghitung valuasi investasi jangka panjang. Contohnya, biaya sewa BMD untuk infrastruktur telekomunikasi di Mojokerto mencapai Rp13 miliar, sementara di Lampung dipatok Rp11 miliar.

“Meskipun aturan dari pusat sudah ada, faktanya masih banyak pemda yang menerapkan retribusi dan mekanisme izin kabel fiber optik berbeda-beda, tumpang tindih, dan mahal,” tegasnya.

Regulasi Tak Ramah Investasi, Jumlah Pemain Menara Terus Susut

Senada dengan Apjatel, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Tagor H. Sihombing menyoroti iklim investasi yang kian tertekan. Ia membandingkan jumlah pemain industri menara saat ini yang jauh menurun ketimbang 25 tahun silam. Ironisnya, kebutuhan akan infrastruktur telekomunikasi justru terus membengkak, terutama untuk menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Paradigma pemerintah daerah yang masih melihat pembangunan infrastruktur telekomunikasi sebagai sumber pendapatan asli daerah harus diubah. Daripada membebani pelaku usaha dengan retribusi tinggi, lebih baik buka karpet merah. Biarkan investasi mengalir, masyarakat di daerah pun bisa melek teknologi,” ujar Tagor.

Ia menekankan, jika pemda tidak segera memperbaiki iklim regulasi, kesenjangan digital antara Jawa dan luar Jawa, antara kota dan desa, akan semakin melebar. Padahal, infrastruktur telekomunikasi adalah fondasi ekonomi digital yang inklusif.

Pelaku Usaha Tulang Punggung Infrastruktur Digital, Bukan Dikriminalisasi

Kritik paling tajam disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala. Menurutnya, pelaku usaha adalah garda terdepan pembangunan infrastruktur digital nasional. Berbeda dengan proyek jalan atau jembatan yang masih melibatkan kontraktor pemerintah, pembangunan jaringan telekomunikasi nyaris sepenuhnya digerakkan oleh sektor swasta.

“Sudah seharusnya operator dan penyedia jasa telekomunikasi diberikan kemudahan, bukan malah dijerat biaya sewa selangit atau dikriminalisasi lewat peraturan daerah yang tidak berpihak. Apresiasi dan kepastian hukum adalah dua hal yang paling dibutuhkan industri saat ini,” tegas Kamilov.

Ia memperingatkan, tanpa langkah konkret mengurai persoalan di tingkat daerah, target ambisius pemerintah untuk mencapai 90 persen jangkauan jaringan fiber optik per kecamatan pada 2029 hampir mustahil diraih. Demikian pula target peningkatan kecepatan fixed broadband dari 32,1 Mbps menjadi 100 Mbps di tahun yang sama.

“Sebaiknya segera lahirkan undang-undang baru yang bisa menumbuhkan industri telekomunikasi secara sehat. Beri penghargaan, jangan bebani. Keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan sekarang,” imbuhnya.

Komdigi: Pemerintah dan Swasta Harus Berkolaborasi, Cari Jalan Tengah

Menanggapi keluhan pelaku usaha, Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Mulyadi menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur digital bukan lagi tanggung jawab tunggal pemerintah. Sejak dua tahun terakhir, kata dia, penggelaran jaringan diserahkan penuh kepada swasta. Pemerintah hanya fokus menjangkau wilayah 3T.

“Ini tugas bersama. Bukan hanya pemerintah pusat, tapi juga pemda dan pelaku usaha. Kami sangat mendukung industri telekomunikasi nasional untuk tumbuh melalui regulasi yang kondusif dan program-program strategis,” jelas Mulyadi.

Sementara itu, Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi M. Hilman Fikrianto menambahkan, semua pihak harus memegang tiga prinsip utama: transparan, akuntabel, dan efisien. Tidak hanya operator, tapi juga pemerintah pusat dan pemda.

“Kita perlu cari jalan tengah yang bisa diterima semua pihak. Bukan siapa yang menang atau kalah, tapi bagaimana layanan telekomunikasi bisa menjangkau seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata,” pungkasnya.

By Published On: February 12, 2026Categories: TelkoTags: ,