Trendtech, Jakarta – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) secara resmi mengesahkan Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025 dalam Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa pada Jumat (5/12/2025). Pengesahan ini menandai langkah strategis asosiasi yang ditunjuk OJK tersebut dalam mengkonsolidasi dan memperketat standar tata kelola industri keuangan digital nasional, menyusul sejumlah kasus yang menguji kepercayaan publik.
Kode etik baru ini mengonsolidasikan delapan pedoman etik sebelumnya menjadi satu dokumen terpadu yang berisi 10 prinsip dasar, mencakup integritas, akuntabilitas, manajemen risiko, perlindungan data pribadi, dan keamanan siber. Harmonisasi ini diikuti dengan penguatan mekanisme pengawasan internal melalui Dewan Etik AFTECH, termasuk sanksi bertingkat, kewajiban pelaporan periodik, dan sistem kepatuhan terintegrasi (Regulatory Compliance System).
Baca juga: SMBC Indonesia Tech Connect: Mengupas Tuntas Peran AI dan Inovasi Digital dalam Membentuk Masa Depan Sektor Keuangan
“Kemajuan teknologi dan kompleksitas model bisnis digital menuntut standar etika, keamanan, dan tata kelola yang jauh lebih kuat,” tegas Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, dalam pernyataan resminya, Jumat. “Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025 ini adalah komitmen kolektif anggota untuk memastikan industri tumbuh dengan integritas dan perlindungan konsumen sebagai fondasi.”
Pandu menambahkan, pembaruan ini merupakan respons atas dinamika ekosistem keuangan digital yang semakin terhubung dan kebutuhan untuk menutup celah risiko peningkatan kompleksitas bisnis serta teknologi.
Dukungan Penuh Regulator
Langkah AFTECH ini mendapat dukungan penuh dari regulator. Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Isabella Wattimena, mengapresiasi harmonisasi standar etik tersebut sebagai fondasi penting integritas sektor keuangan digital. “Semoga menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Keamanan Siber BSSN, Edit Prima, menegaskan dukungan BSSN dan menyebut AFTECH sebagai mitra strategis. “Kode etik ini diharapkan tidak hanya menjadi pedoman, tetapi juga budaya kerja yang diinternalisasi oleh seluruh penyelenggara,” kata Edit.
Menuju Standar Global dan Ekosistem yang Lebih Sehat
Ketua Dewan Etik AFTECH, Harun Reksodiputro, menjelaskan bahwa harmonisasi kode etik disusun dengan semangat pembinaan untuk membantu anggota menerapkan tata kelola yang lebih baik. “Dengan kode etik yang lebih komprehensif dan modern, industri fintech Indonesia dapat bergerak menuju standar global yang lebih tinggi,” ujar Harun.
Baca juga: Pasar Kripto Mengalami Pemulihan, Bitcoin Tembus $80.000: Apa Dampak Kebijakan Trump?
Ia menekankan, langkah ini sejalan dengan spirit pengawasan terintegrasi dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menempatkan asosiasi pada peran strategis.
Pengesahan Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025 ini menjadi salah satu pencapaian utama dalam Bulan Fintech Nasional 2025. Diharapkan, hasil RUA Luar Biasa ini dapat memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan dan mempercepat terwujudnya ekosistem fintech Indonesia yang lebih aman, sehat, dan kompetitif, selaras dengan Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030.