Trendtech, Jakarta – Pasca ditandatangani oleh tiga menteri, Menkominfo, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan tentang pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI), dipandang perlu untuk terus menerus dilakukan sosialisasi terkait aturan IMEI tersebut. Dengan harapan, pada pelaksanaanya, setelah tanggal 18 April 2020 dapat berjalan dengan baik.
Soal Mekanisme Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal, Wakil Ketua APSI Syaiful Hayat mengatakan akan mendukung penuh pemerintah memblokir ponsel ilegal berdasarkan mekanisme blacklist.
Baca juga : Menkominfo Berharap RUU PDP jadi UU Pertama Tahun 2020
“Dari Peraturan Menteri, sebenarnya dari awal sudah jelas pakai mekanisme blacklist. Tapi sejak ada opsi whitelist, kita keberatan,” terang Syaiful dalam sebuah seminar Indonesia Technology Forum di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).
Terkait alasan dukungan untuk blacklist, Syaiful mengatakan, mekanisme tersebut sudah terbukti efektif untuk memberantas peredaran ponsel BM di berbagai negara.
“Dari awal, IMEI control didesain untuk skema blacklist. Benchmarknya sudah ada di negara-negara lain yang sudah sukses dengan cara ini. Jangan sampai kebijakan ini mundur karena ada perubahan-perubahan,” lanjutnya.
Selain itu, APSI lebih mendukung pemerintah menerapkan sistem blacklist untuk pemblokiran IMEI ponsel ilegal karena dinilai lebih adil untuk semua pihak.
“Kalau pakai Whitelist, data-data dari Kemenperin yang diinput para vendor ponsel juga bisa diakses oleh operator (seluler). Nah itu yang kami nilai tidak fair,” terang Syaiful.
Terlepas dari dua pemilihan mekanisme yang disiapkan pemerintah untuk pemblokiran IMEI ponsel black market, Syaiful berharap regulasi ini akan diimplementasikan sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu pada 18 April mendatang.
“Terkait aturan IMEI, ini yang kita tunggu sejak 2015. Jadi kita dari APSI berharap bawha kebijakan ini bisa dijalankan sesuai rencana, tidak ada lagi penundaan,” pungkasnya.
lebih lanjut, Ali Soebroto, Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) mengungkapkan, sebagai produsen ponsel di Indonesia, kami sangat mendukung program pemerintah ini dan berkomitmen menolak untuk memproduksi smartphone dengan IMEI illegal.
Baca juga : Xiaomi, OPPO, & Vivo Membentuk Aliansi untuk Saingi Google Play Store
“Tapi kami mohon juga pintu-pintu masuk ponsel illegal dijaga dengan ketat oleh pihak-pihak yang berwenang agar tidak bebas masuk ke Indonesia sehingga kami para pengusaha juga lebih tenang berusaha,” terangnya.
Sedangkan Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk benar-benar mengatur mekanisme Validasi IMEI ini dengan baik agar tidak terjadi kegaduhan di Masyarakat. Karena kebijakan ini sebenarnya dibuat untuk melindungi konsumen. Bukan malah mempersulit konsumen untuk mendapatkan ponsel atau smartphone baru”.