Home News Dampak Kehadiran Starlink Terhadap Industri Telekomunikasi
Starlink

Dampak Kehadiran Starlink Terhadap Industri Telekomunikasi

by Trendtech Indonesia

Trendtech, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, termasuk Starlink.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Penanganan Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi, Dirjen DJPPI Kominfo, Falatehan dalam cara Selular Business Forum (SBF) di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Tema dari diskusi SBF ini adalah “Mengukur Dampak Kehadiran Starlink Terhadap Industri Telekomunikasi dan Daya Beli Masyarakat”.

Selain perwakilan dari Kominfo, hadir juga tiga pembicarak lainnya di acara diskusi ini.

Baca juga: Telkomsat dan Starlink Tandatangani Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia

Pembicara tersebut yakni Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Indonesia, Jerry Mangasas Swandy; Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean.

Ada juga Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat LPEM FEB UI, Teuku Riefky serta CEO Selular, Uday Rayana selaku moderator acara ini.

Dalam sambutannya, Uday Rayana mengatakan jika industri telekomunikasi Indonesia masih babak belur dan kini harus menghadapi tantangan dari Starlink.

“Dulu industri telekomunikasi menghadapi OTT (Over The Top) seperti Netflix dkk yang langsung masuk menumpang di jalur internet yang telah industri telekomunikasi bangun infrastrukturnya,” ungkapnya.

“Ketika masih babak belur karena juga ada regulatory charge yang berat, kini masuk Starlink yang tentunya akan berdampak ke industri telekomunikasi serta daya beli masyarakat,” sambungnya.

Falatehan mengatakan Kominfo juga akan mengukur dampak kehadiran Starlink ke industri telekomunikasi dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

“Jika terjadi persaingan usaha tidak sehat maka Menkominfo berwenang melakukan evaluasi dan menetapkan ketentuan yang wajib dijalankan oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi, termasuk Starlink,” katanya.

Dia menambahkan seluruh penyelenggara telekomunikasi termasuk Starlink wajib mengikuti seluruh ketentuan regulasi termasuk hak dan kewajibannya.

“StarlinkĀ  sebagai penyelenggara telekomunikasi, akan menjadi bagian dalam menciptakan persaingan usaha layanan telekomunikasi yang sehat dan semakin kompetitif di Indonesia,” katanya.

Falatehan menambahkan Kominfo tidak ingin adanya perang tarif antara layanan Starlink dengan penyelenggara industri telekomunikasi dan hingga saat ini tarif yang Starlink berlakukan

“Dari Analisa Supply & Demand, perlu diciptakan iklim persaingan usaha yang sehat agar layanan telekomunikasi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan dan menjamin keberlangsungan usaha bagi penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia,” jelasnya.

Sementara untuk dampak Starlink ke industri telekomunikasi, Falatehan mengatakan Kominfo berharap penyelenggara Telekomunikasi eksisting di Indonesia dapat mengadopsi pendekatan yang progresif dan fleksibel yang memungkinkan inovasi sambil memastikan bahwa prinsip keadilan dan akses universal dipertahankan.

“Model bisnis yang kolaboratif dan regulasi yang mendukung dapat membantu mendorong transformasi digital Indonesia dan memperkuat ekosistem telekomunikasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean mengatakan KPPU telah mengundang para stakeholder terkait untuk melihat dampak masuknya Starlink di Indonesia.

“Dalam diskusi tersebut Starlink menyatakan sudah memenuhi semua peraturan di Indonesia dan tidak ada predatory pricing, tetapi kami juga akan terus melakukan pengawasan,” katanya.

Gopprera menambahkan dunia industri harus memberikan manfaat seperti membangun atau mendorong penciptaan industri dan pasar baru, inovasi yang dapat menarik investasi baru, hingga menciptakan lapangan kerja baru.

“Jika ada pelanggaran dari Starlink yang berdampak ke industri serta masyarakat, maka KPPU terbuka untuk menerima aduan serta berupaya memberikan solusi,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Indonesia, Jerry Mangasas Swandy berharap pemerintah dapat memberikan aturan yang setara terhadap Starlink.

“Kami selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi khususnya fiber optik selama ini mematuhi aturan yang berlaku seperti pembayaran retribusi hingga biaya sewa barang milik daerah dan seharusnya ada aturan yang sama untuk Starlink,” ujar Jerry.

Baca juga: ZTE dan MyRepublic Luncurkan CPE Wi-Fi 7 Pertama di Indonesia

Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat LPEM FEB UI, Teuku Riefky juga berpandangan internet memiliki peran penting bagi masyarakat.

“Masyarakat yang tinggal di wilayah yang memiliki koneksi internet maka secara penghasilan dan kehidupannya lebih baik dari yang tidak memiliki,” katanya.

Terkait masuknya Starlink, Riefky mengatakan jika pemerintah harus memberi aturan yang sama dengan industri telekomunikasi yang telah ada di Indonesia.

“Jika industri telekomunikasi wajib mengembangkan infrastruktur internet di daerah 3T maka hal yang sama juga harus Starlink lakukan,” tandasnya.

Berita Lainnya

Leave a Comment