Home Telko DPR Meminta Operator Telekomunikasi dan Regulator Tak Tafsirkan Lain Spektrum Sharing di Luar UU Cipta Kerja

DPR Meminta Operator Telekomunikasi dan Regulator Tak Tafsirkan Lain Spektrum Sharing di Luar UU Cipta Kerja

by Trendtech Indonesia

Trendtech, Jakarta – Kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertuang  dalam UU Cipta Kerja, saat ini menjadi polemik yang hangat antar operator. Salah satu operator mengatakan, pengertian teknoogi baru adalah teknologi yag belum obsolete alias kadaluarsa. Sedangkan teknologi 4G masih merupakan teknologi baru karena belum kadaluarsa sehingga masih bisa dilakukan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio.

Lalu bagaimana pandangan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membuat UU Cipta Kerja tersebut? Arteria Dahlan anggota Panitia Kerja Baleg RUU Cipta Kerja meminta agar jangan ada pihak-pihak tertentu yang mentafirkan lain dari kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio. Menurut anggota Komisi III DPR RI ini teknologi baru yang dimaksud dari UU Cipta Kerja untuk frekuensi selular adalah untuk penggelaran layanan teknologi 5G.

Baca lagi: kolaborasi Telkomsel dan Lazada, Hadirkan Promo Bebas Akses

Arteria meminta semua pihak memahami terlebih dahulu konsep spectrum sharing di dalam UU Cipta Kerja. Konsepnya adalah dengan UU Cipta Kerja ini diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja baru dan mendatangkan investasi. Agar pemulihan ekonomi nasional lebih cepat. Sehingga kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio diharapkan dapat mendukung cita-cita Presiden Jokowi. 

“Penerapan 5G akan membuat induk usaha operator telekomunikasi di Indonesia yang merupakan investor asing seperti Singtel, Axiata, Oredoo, dan Hutchinson untuk meningkatkan investasi secara serius di Indonesia. Sehingga kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio ini adalah sebagai insentif yang diberikan pemerintah bagi operator telekomunikasi untuk membangun jaringan telekomunikasi selular dengan teknologi 5G. Jadi spectrum sahing ini konteksnya adalah stimulus bagi investor yang ingin membangi jaringan telekomunikasi. Bukan yang lain,” terang Arteria

Arteria memastikan operator yang kemarin malas membangun tak akan mendapatkan ‘durian runtuh’ ini. Sehingga kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio bagi teknologi selular 5G ini memberikan keadilan bagi operator yang selama ini sudah memiliki komitment membangun sarana dan prasarana telekomunikasi di Indonesia. 

Lanjut Arteria, DPR memahami betul kenapa kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio tidak diperkenankan untuk teknologi yang sudah dibangun. Jika spectrum sharing diperbolehkan untuk teknologi yang sudah ada, politisi PDI Perjuangan ini percaya akan menggangu iklim persaingan usaha yang sehat. Selain menggangu persaingan usaha yang sehat, menurut Arteria, spectrum sharing di teknologi yang sudah ada di Indonesia justru akan menggangu iklim investasi telekomunikasi nasional.

“Idealnya spektrum frekuensi radio tidak untuk dikerjasamakan karena secara teknis dapat membuka peluang terjadinya spectrum pooling yaitu penggabungan dan pengumpulan spektrum frekuensi radio yang nantinya digunakan untuk mengalahkan kompetitor dalam industri telekomunikasi secara tidak fair. Dan ini akan merusak industri telekomunikasi nasional. Karena kita mementingkan kepentingan nasional yang lebih luas maka spectrum sharing untuk layanan telpon selular hanya diperuntukkan bagi teknologi baru seperti 5G. Jadi jangan ditafsirkan lain,”ujar Arteria.

Jika spectrum sharing dilakukan untuk 5G maka dampak positifnya jauh lebih besar. Kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk teknologi baru tidak hanya menguntungkan bagi industri telekomunikasi nasional, tetapi juga akan bermanfaat bagi seluruh industri yang ada di Indonesia. 

“Spectrum sharing untuk 5G akan memacu investasi di dalam negeri. Terlebih lagi untuk mendorong industry 4.0. Presiden Jokowi ingin agar bangsa Indonesia bisa mendapatkan benefit dari industri digital. Sehingga pemanfaatkannya juga optimal bagi kemakmuran rakyat. Kita ingin kehadiran negara ditegakkan sehingga bangsa Indonesia berdaulat penuh,”kata Arteria dalam diskusi daring menggenai UU Cipta Kerja dalam rangka Persaingan Usaha yang Sehat di Sektor Telekomunikasi.

Selain untuk teknologi baru, kami di DPR juga meminta kepada regulator dalam membuat Peraturan Pemerintah kelak untuk kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio juga harus mendapatkan izin dari Pemerintah. Ketika hendak mengajukan izin, operator yang akan melaksanakan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio juga harus memenuhi komitment pembangunan dan komitment penyediaan infrastrktur serta layanan telekomunikasi.

Baca juga: XL Axiata Hadirkan Kuota Data Murah Bagi Dosen dan Mahasiswa

“Kita di DPR menuntut operator telekomunikasi yang berusaha di Indonesia untuk melaksanakan fungsi pembangunan nasional. Untuk melakukan komitment tersebut operator telekomunikasi akan melakukan investasi. Sehingga bisnis telekomunikasi yang ada akan tumbuh disamping bisnis baru berdasarkan kehadiran teknologi baru 5G,”terang Arteria.

Karena sudah sah menjadi undang-undang Arteria mengatakan UU Cipta Kerja ini sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dipaksakan. Sehingga pemerintah dapat menuntut komitmen pembangunan yang lebih tinggi serta standar QoS yang lebih baik kepada operator telekomunikasi.

Berita Lainnya

Leave a Comment