Trendtech, Jakarta – Selama ini, industri remitansi dikenal sebagai salah satu sektor dengan regulasi yang ketat, terutama karena berkaitan dengan perpindahan uang antarnegara. Namun, industri remitansi juga membutuhkan sentuhan teknologi. Melihat hal ini, Instamoney, sebuah perusahaan fintech yang memiliki spesialisasi di bidang remitansi, membawa inovasi baru dalam kegiatan transfer dana di Indonesia.
Instamoney didirikan pada tanggal 7 Februari 2018 dan memiliki izin Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia dengan nomor 11/5/DASP/2.
Baca juga: Lewat Integrasi Aplikasi blu dan Blibli, BCA Digital Perkuat Ekosistem Digital
Dengan misi untuk memudahkan bisnis dalam melakukan pengiriman uang, Instamoney membangun infrastruktur pembayaran otomatis menggunakan application programming interface (API) dan Batch Transfer yang memungkinkan transfer ke banyak rekening dengan biaya yang lebih terjangkau. Ini berarti, klien dapat melakukan banyak transaksi remitansi secara sekaligus, dan telah dilengkapi dengan sistem pencegahan risiko. Sistem ini ditujukan untuk memitigasi risiko operasional dengan mengenali pola transaksi transfer dana, terutama transaksi yang mencurigakan.
“Dengan bermitra bersama Instamoney, kami menawarkan berbagai keunggulan untuk klien, seperti pengiriman dana secara real-time (maksimal hanya dalam 5 menit) dan dengan biaya jasa yang flat, yaitu hanya Rp 5 ribu per transaksi. Demi memastikan keamanan dan kepatuhan, kami menerima kerja sama hanya dengan perusahaan yang telah memiliki izin resmi dan diawasi oleh regulator terkait, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Mikiko Steven, Direktur dari Instamoney atau PT Syaftraco.
Baca juga: Agresif Mengedukasi Masyarakat Terkait Aset Kripto, Tokocrypto Menyelenggarakan TKO Summit 2021
Sejauh ini, Instamoney telah memproses lebih dari USD 2 miliar pengiriman dana setiap tahun. Perusahaan ini telah memiliki akses untuk mengirimkan dana ke lebih dari 140 jenis bank yang ada di Indonesia dan bekerjasama dengan banyak perusahaan remitansi berlisensi global untuk mempermudah akses transfer antarnegara.
Instamoney juga merupakan bagian dari Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI), sebuah wadah untuk berkumpulnya perusahaan pengiriman uang non-bank. Selain itu, perusahaan ini menjadi anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), asosiasi yang telah ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital berdasarkan POJK No.13/2018. Kedepannya, Instamoney berharap dapat terus berkontribusi positif dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di bidang transfer dana.