Trendtech, Jakarta – Hingga saat ini, ketidakpastian mengenai peluncuran iPhone 16 di Indonesia terus berlangsung. Meskipun Apple telah berusaha menawarkan investasi baru, pemerintah Indonesia dan Apple belum mencapai kesepakatan terkait komitmen investasi yang harus dipenuhi. Isu ini menciptakan dampak kerugian yang cukup signifikan, baik bagi masyarakat maupun negara.
Di saat belum ada titik temu antara Apple dan Pemerintah Indonesia terkait kehadiran iPhone 16 di tanah air, ada untung rugi yang terjadi bagi negeri ini. Sejumlah kerugian hingga keuntungan belum masuknya produk Apple itu dibahas dalam Selular Business Forum (SBF) yang berlangsung hari Kamis (5/12/2024), dengan tema “Menghitung Untung Rugi Larangan iPhone 16 Bagi Masyarakat dan Negara”.
Para pembicara dalam diskui ini adalah Arif Yunianto, Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Lalu ada Moch S Hendrowijono, Pengamat Telekomunikasi dan Mantan Editor Harian Kompas hingga Teuku Riefky Ekonom LPEM FEB UI, dengan moderator CEO Selular Media Network, Uday Rayana.
Baca juga: Memutus Mata Rantai Judi Online: Kolaborasi Nasional Demi Ekosistem Digital yang Sehat
Hingga saat ini Kemenperin belum mengeluarkan perpanjangan sertifikat TKDN untuk Apple. Pasalnya, raksasa teknologi yang berbasis di Cupertino – California itu, belum merealisasikan komitmen investasi terhutang sebesar Rp 271 miliar.
Meski Kemenperin masih menangguhkan izin, jumlah iPhone 16 yang beredar ke Indonesia ternyata terus mengalir deras. Hingga 10 November 2024, Kemenperin mencatat sebanyak 11.000 iPhone 16 sudah masuk ke Tanah Air. Jumlah itu, mengalami kenaikan sebanyak 2.000 unit dari semula 9.000 per 25 Oktober 2024. Artinya dalam waktu kurang lebih dua pekan, telah terjadi kenaikan 2.000 unit iPhone 16 di Indonesia. Smartphone teranyar besutan Apple itu, masuk melalui jalur Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk sebagai barang bawaan penumpang.
Artikel ini akan membahas kerugian yang ditimbulkan akibat tarik ulur peluncuran iPhone 16, serta bagaimana dampaknya dirasakan oleh konsumen, distributor, dan perekonomian Indonesia.
Salah satu kerugian yang langsung dirasakan adalah hilangnya pendapatan bagi distributor resmi yang mengandalkan penjualan iPhone terbaru. Dengan belum terbitnya izin perpanjangan sertifikat TKDN, iPhone 16 terhambat peredarannya melalui jalur resmi. Hal ini menguntungkan bagi pihak yang memasukkan iPhone 16 secara ilegal, yang berpotensi merugikan distribusi yang sah.
Bagi konsumen, ketidakpastian peluncuran iPhone 16 juga menambah kebingungannya. Banyak konsumen yang telah menunggu produk ini, namun karena ketidakjelasan status perizinannya, mereka merasa terhambat dalam membeli perangkat terbaru yang diinginkan.
Penundaan ini membuka celah bagi praktik impor paralel atau penyelundupan barang ilegal. iPhone 16 yang masuk melalui jalur ilegal tidak hanya merugikan distributor resmi, tetapi juga membahayakan konsumen yang membeli produk tanpa jaminan kualitas atau layanan purna jual.
Heru Sutadi, anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), mengingatkan bahwa perangkat iPhone 16 yang masuk melalui jalur ilegal ini sering kali memiliki IMEI yang tidak terdaftar, sehingga menyebabkan perangkat tersebut tidak bisa digunakan dengan benar di Indonesia.
Salah satu dampak yang cukup besar adalah hilangnya potensi pajak yang bisa diperoleh pemerintah dari penjualan resmi iPhone 16. Jika distribusi perangkat ini tidak berjalan lancar melalui jalur yang sah, maka negara kehilangan pendapatan dari pajak yang seharusnya diterima dari distributor resmi.
Selain itu, kerugian bagi konsumen juga terkait dengan ketidaktersediaan layanan purna jual. Ketika iPhone 16 yang dibeli melalui jalur ilegal rusak, konsumen tidak dapat mengakses garansi atau layanan purna jual yang disediakan oleh distributor resmi.
Dari sisi Apple, ketidakpastian perizinan ini bisa merusak citra mereka di Indonesia. Raksasa teknologi ini telah menawarkan investasi baru sebesar 100 juta dollar AS, namun pemerintah Indonesia menginginkan lebih dari itu untuk memenuhi komitmen investasi. Ketidaksepakatan ini dapat membuat Apple mempertimbangkan untuk menunda atau bahkan memindahkan investasinya ke negara lain seperti Vietnam yang memiliki kebijakan lebih menguntungkan.
Teuku Riefky, ekonom dari LPEM FEB UI, menyebutkan bahwa prosedur administrasi yang lebih rumit di Indonesia menjadi salah satu alasan mengapa perusahaan-perusahaan besar, termasuk Apple, lebih memilih negara lain yang lebih mudah untuk berinvestasi. Hal ini berpotensi membuat Indonesia kehilangan peluang untuk meraih manfaat dari investasi besar.
Baca juga: Gramedia Percepat Waktu Inventory Sebesar 50% dengan Solusi RFID dari Zebra
Menurut Moch S. Hendrowijono, pengamat telekomunikasi, penting bagi pemerintah Indonesia untuk mengajak Apple berdialog dalam menyelesaikan masalah ini. Musyawarah adalah solusi yang tepat untuk mencari jalan keluar tanpa merugikan kedua belah pihak, terutama masyarakat dan negara. Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan TKDN agar tidak menghambat potensi pendapatan negara dari pajak dan tidak merugikan konsumen.
Ketidakpastian peluncuran iPhone 16 di Indonesia menimbulkan kerugian yang besar bagi berbagai pihak. Dari sisi ekonomi, hilangnya pendapatan bagi distributor dan negara, hingga meningkatnya potensi praktik ilegal seperti penyelundupan, menjadi masalah serius. Pemerintah perlu segera menyelesaikan isu ini agar masyarakat dapat menikmati produk terbaru secara resmi dan terlindungi hak-haknya sebagai konsumen.