Home Fintech KoinWorks Resmi Tercatat di OJK IKD
KoinWorks

KoinWorks Resmi Tercatat di OJK IKD

by Trendtech Indonesia

Trendtech, JakartaKoinWorks kini telah memperoleh status tercatat sebagai penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) dalam klaster aggregator, dan ikut serta dalam proses regulatory sandbox dari Otoritas Jasa Keuangan di bawah PT Sejahtera Lunaria Annua dengan nomor surat S-87/MS.72/2020, pada 10 Februari 2020 lalu.

Untuk selanjutnya, layanan P2P Lending yang berada dalam naungan PT Lunaria Annua Teknologi akan diperkenalkan sebagai KoinP2P yang akan melengkapi deretan produk pengembagan aset dan KoinBisnis untuk produk pinjaman produktif dalam rangkaian layanan produk finansial di platform KoinWorks.

Baca juga: Credit Saison Beri Pendanaan untuk KoinWorks

KoinP2P juga akan berkolaborasi  dalam hal pemasaran produk dan layanan konsumen guna memberikan pengalaman finansial yang mudah dan menyenangkan bagi pengguna. Perubahan dalam status baru ini pun kian mengukuhkan posisi KoinWorks sebagai salah satu pelaku fintech yang serius dalam mendorong inklusi keuangan Indonesia.

Benedicto Haryono selaku CEO & Co-founder KoinWorks mengatakan, KoinWorks dibangun dengan misi untuk membuka akses keuangan yang luas bagi masyarakat Indonesia sehingga mereka dapat meraih mimpi yang diharapkannya lewat bantuan finansial dan terciptanya inklusi keuangan di Indonesia. Setelah diperkenalkan ke publik Indonesia pada 2016 lalu, KoinWorks telah sukses menjadi Top Leading P2P Lending Platform yang diakui oleh berbagai institusi dan media secara global.

“Dalam perjalanan, kami menemukan bahwa ada 92 Juta masyarakat Indonesia yang masih berstatus menjadi underbanked dan merasa kesulitan dalam mengatur portofolio keuangan. Hal inilah yang menginspirasi kami untuk kemudian bertransformasi menjadi lebih dari sekedar platform P2P Lending untuk menjawab ragam kebutuhan masyarakat Indonesia akan layanan keuangan untuk personal dan bisnis.” jelas Benedicto Haryono.

Setelah memperoleh status tercatat sebagai penyelenggara IKD untuk klaster Aggregator, layanan fintech ini juga ikut serta dalam seluruh rangkaian proses regulatory sandbox sebagaimana yang diatur pada Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018. Regulatory Sandbox sendiri merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara.

Baca juga: Kolaborasi DANA dan YesDok Hadirkan Layanan Kesehatan

Sebagai penyelenggara IKD klaster Aggregator, KoinWorks saat ini pun telah diperkenankan untuk melakukan pemasaran dan penjualan ragam produk dan layanan finansial baik untuk pengembangan aset atau pinjaman guna memenuhi kebutuhan finansial pengguna. Hingga saat ini, KoinWorks telah menyediakan beberapa produk finansial seperti layanan jual beli emas digital melalui KoinGold, surat utang negara melalui KoinBond dan P2P lending melalui KoinP2P, KoinRobo, KoinBisnis dan KoinGaji.

“Kami berharap seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pengguna KoinWorks dapat terus menantikan hadirnya berbagai inovasi pada Super Financial App KoinWorks yang menawarkan kemudahan untuk mengakses ragam layanan keuangan baik untuk personal maupun bisnis kedepannya.” tutup Benedicto.

Berita Lainnya

Leave a Comment