Home News KPPU : Atasi Perang Tarif, Pemerintah Harus Tetapkan Standar Khusus

KPPU : Atasi Perang Tarif, Pemerintah Harus Tetapkan Standar Khusus

by Trendtech Indonesia

Trendtech, Jakarta – Perang tarif internet memang bukan hal baru yang terjadi di industri telekomunikasi. Kini perang tarif internet kembali menuai polemik di tengah wabah Pandemi Covid-19 ini. 

Layanan berkualitas dengan harga murah yang ditawarkan sejumlah provider kerap kali mengundang protes dari para provider lain. Begitupun dengan provider yang menerapkan tarif paket internet tinggi dengan kualitas yang sama. 

Baca juga : 1 Miliar orang di seluruh dunia akan memiliki akses ke 5G pada akhir 2020

Selain para provider, masyarakat pun selaku pengguna layanan telekomunikasi berimbas akibat perang tarif tersebut. Masyarakat sering merasa kecewa akibat kualitas layanan yang kurang baik dengan harga paket internet tinggi yang ditawarkan para provider.

Akibat perang tarif tersebut, sejumlah pihak termasuk pengguna layanan telekomunikasi mengajukan laporan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tujuannya untuk mengawasi para provider agar lebih bijak dalam menentukan tarif paket layanan telekomunikasi yang mereka tawarkan serta mengantisipasi terjadinya monopoli.

“Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat dalam penentuan tarif internet yang dilakukan oleh provider. Kami sudah berkoordinasi dengan para provider mengenai penentuan tarif layanan internet. Untuk itu, kami terus mengawasi para provider dalam menentukan tarif layanan internet mereka untuk mencegah terjadinya monopoli,” ujar Kodrat Wibowo, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disela acara diskusi Digital Telko Outlook 2021 bertema “Aturan Batas Tarif Dapatkah Mendorong Industri Selular Kembali Sehat?” yang digelar di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Berdasarkan temuan KPPU, para provider punya kebijakan tersendiri dalam penentuan tarif internet. Kodrat menuturkan, dalam penentuan tarif internet, para provider harus memperhatikan batas atas dan batas bawah yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pasal UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 

“Pengaturan batas bawah dan batas atas ini sangat diperlukan dalam kompetisi provider. Pengaturan batas bawah dan atas harus mengutamakan kepentingan banyak pihak seperti konsumen, provider dan lainnya,” jelas Kodrat.

Kodrat menyampaikan bahwa batas bawah dan atas juga mampu membuat kondisi keuangan provider lebih stabil, terutama provider dengan pendapatan rendah. Namun, jika tidak memperhatikan batas bawah dan atas, justru penetapan tarif internet yang dilakukan operator seluler justru malah menguntungkan perusahaan provider secara sepihak.

“Di tengah pandemi ini, sejumlah provider justru malah mengalami penurunan pendapatan. Padahal kebutuhan akan jaringan internet semakin meningkat seperti belajar dan bekerja online,” papar Kodrat.

Baca juga : Telkomsel Menghadirkan Solusi Berbasis IoT “Asset Performance Management”

Untuk itu, menurut Kodrat pemerintah perlu menetapkan standar minimal kualitas layanan provider. Mengingat saat ini, dalam UU Cipta Kerja, belum ada standar khusus mengenai minimal kualitas layanan provider. Standar khusus inilah dirasa Kodrat dapat mengatasi persoalan perang tarif internet dan layanan telekomunikasi lainnya.

“Kebijakan terkait persaingan di industri telekomunikasi harus disertai dengan penetapan standar layanan. Tarif layanan harus sesuai dengan kualitas layanan yang ditawarkan. Tidak boleh menetapkan tarif layanan telekomunikasi di bawah standar minimal kualitas layanan tersebut,” tutup Kodrat.

Berita Lainnya

Leave a Comment