Home News Langgar Ketentuan OJK, Kominfo Blokir Situs TikTok Cash
TikTok Cash

Langgar Ketentuan OJK, Kominfo Blokir Situs TikTok Cash

by Trendtech Indonesia

Trendtech, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran atas situs TikTok cash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok. Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan pemblokiran itu dilakukan sesuai permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/02/2021).

Baca juga: Charli D’Amelio Bocah 16 tahun Pertama dengan Follower TikTok 100 juta Pengikut

Menurut Jubir Kementerian Kominfo pemblokiran itu tidak hanya untuk situs, tetapi juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs itu.  “Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” tegasnya.

Pemblokiran dilakukan karena situs itu melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. “Alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum,” jelas Dedy Permadi.

Kasus TikTok Cash ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga. Situs itu melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok. Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.

TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Baca juga: TikTok Luncurkan Fitur Family Pairing

Konsep TikTok Cash juga sama dengan Vtube yang telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi. Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Sejak tahun 2016, Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan terhadap 1.427 website investasi dan forex ilegal. Dengan rincian sebanyak 20 website pada tahun 2016, 103 website tahun 2017, dan 141 website pada tahun 2018. Selanjutnya 221 website pada tahun 2019, pada tahun 2020 sebanyak 878 website dan mulai 1 Januari s.d. 11 Februari 2021 sebanyak 64 website.

Berita Lainnya

Leave a Comment