Home News Mau Lancar! Netflix Harus Ikut Aturan di Indonesia
Netflix

Mau Lancar! Netflix Harus Ikut Aturan di Indonesia

by Trendtech Indonesia

Trendtech, Jakarta – Sejak resmi menghadirkan layanannya 2016 di Indonesia, kehadiran Netflix terus menuai kontroversi.  Penyebab utamanya adalah banyaknya konten negative yang ada di tayangan layanan penyedia video on demand tersebut.

Konten negative yang disajikan aplikasi video ini dinilai tidak sesuai dengan karakter dan budaya bangsa, terutama soal pornografi, SARA dan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

Indonesia sendiri memiliki payung hukum terhadap konten-konten yang melanggar kesusilaan, termasuk pornografi. Mulai dari pasal 27 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE hingga UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Tentunya peraturan perundang-undangan tersebut berlaku secara menyeluruh, tak terkecuali Netflix. Walhasil, sejumlah ISP seperti TelkomGroup pun melakukan pembatasan akses terhadap layanan Netflix.

Baca juga : 431 Ribu Aduan Konten Negatif Masuk Kominfo Sepanjang 2019

Bobby Rizaldi, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar mengatakan, teknologi digital yang ada saat ini memang perkembangannya jauh lebih cepat dibandingkan regulasi yang ada di Indonesia.

“Fenomena Digital yang cepat,  memang secara politik harus memiliki lembaga yang mengurusi. Contohnya seperti negara Singapore yang memiliki regulasi khusus yang mengatur, supaya tidak terjadi kasus seperti Netflix,” ujar Bobby saat berbicara di acara Diskusi Media dan Publik yang diadakan Selular.id di kawasan Cikini Jakarta, Kamis (16/01/2020).

Pasalnya, selain mengandung banyak konten negative, status badan hukum Netflix tidak jelas. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik No. 80/2019 yang baru, pemain seperti Netflix harus memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Sebagai penyedia layanan konten digital layanan video streaming ini juga harus mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia seperti badan hukum dan kantor mereka harus tersedia di Indonesia.

Menurut Pengamat Telekomunikasi, Heru Sutadi menyebutkan tindakan pembokiran yang dilakukan Telkom merupakan hal yang sah-sah saja karena ada proses business-to-business (B2B).

“Jadi apakah layanan telko bisa memblokir suatu layanan streaming ini boleh saja karena ada proses B2B-nya,” ujar Heru.

Heru Sutadi mengatakan keberadaan Netflix di Indonesia melanggar regulasi yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah (PP) soal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pasal 15, yang menyebut pelaku usaha harus memiliki izin usaha.

“Jadi dalam kasus Netflix kan mereka jualan video. Ya semacam e-commerce jadi mereka harus punya badan usaha juga,” ujar Heru.

Dengan memiliki badan usaha di Indonesia, maka akan ada lapangan kerja baru yang tercipta dan beberapa manfaat lainnya.

Namun kenyataannya penyedia layanan konten digital seperti Netflix sampai saat ini belum mau menuruti perundang-undangan yang ada di Indonesia seperti kewajiban mereka untuk memiliki badan hukum Indonesia atau BUT dengan membuka kantor perwakilan di Indonesia.

Dengan belum memiliki BUT, aplikasi video ini pun bebas melenggang dari aturan pajak. Bahkan tidak pernah melaporkan keuangan perusahaannya.

Baca juga : Nikmati Netflix di Ponsel Cuma Rp 49 Ribu/Bulan, Begini Caranya!

Mengutip data Statista, Netflix memiliki 481.450 pelanggan di Indonesia pada 2019. Bahkan pelanggannya diperkirakan naik dua kali lipat pada tahun 2020 ini menjadi 906.800.

Kendati demikian, pembayaran oleh pelanggan itu mengalir deras ke anak perusahaan Netflix di Belanda, yaitu Netflix International B.V.

Dengan asumsi paling konservatif, di mana 481.450 pelanggan di Indonesia berlangganan paket paling murah, maka Netflix B.V. meraup Rp 52,48 miliar per bulan. Artinya, selama setahun Indonesia sudah merugi Rp 629,74 miliar. Uang sebesar itu dengan mudah mengalir ke Negeri Kincir Angin.

Berita Lainnya

Leave a Comment