Home News Pernyataan Kominfo Terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Paul Zhang
Paul Zhang

Pernyataan Kominfo Terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Paul Zhang

by Trendtech Indonesia

Trendtech, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan beberapa langkah cepat terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Paul Zhang melalui sebuah konten yang diunggah ke akun Youtube miliknya.

Pada tanggal 18 April 2021, Kementerian Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang.

Baca juga: Gandeng Badan Geologi, Kominfo Uji Coba SMS Blast dan Siaran TV Publik Informasi Kebencanaan

Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet.
Kementerian Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan.

Dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Lima Program Prioritas Kominfo Tahun 2021 Dapat Dukungan Komisi I DPR RI

Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia.

Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id.

Berita Lainnya

Leave a Comment