Trendtech, Jakarta – Rapat kerja nasional (Rakernas) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 2023 kali ini mengusung perkuatan ekonomi digital melalui kolaborasi antara pelaku industri fintech, yakni dengan integrasi antara AFPI dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, Rakernas AFPI 2023 yang mengambil tema “Connecting with Ecosystem and Opportunities to thrive Forward” yang berfokus pada kolaborasi antara pelaku industri dan regulator guna dapat menghadapi tantangan secara bersama kedepannya bagi industri Fintech di Tanah Air.
“Sebagai wujud dari kolaborasi antar pelaku industri Fintech, AFPI dan AFTECH telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU untuk melakukan integrasi. Integrasi ini disambut baik oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Bapak Mahendra Siregar saat acara di Bali 10 November 2022 lalu. Disitulah gagasan integrasi AFPI dan AFTECH diformalkan dan sejak itu sudah langsung membentuk tim teknis menyiapkan roadmap penyatuan,” kata Adrian dalam acara Rakernas 2023 AFPI yang diselenggarakan secara online zoom, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Lanjutkan Transformasi, Bank Mandiri Perkuat Layanan Digital Perbankan
Integrasi AFPI dan AFTECH ini untuk memperkuat sinergi, membentuk satu ekosistem fintech di Indonesia jauh lebih kuat dan terintegrasi, dimana dari sisi bisnisnya, AFPI dan AFTECH ini ada irisan, sehingga integrasi akan memberikan benefit untuk industri fintech di Indonesia.
Integrasi AFPI – AFTECH ini direncanakan untuk dilaksanakan dalam 2 tahap. Tahap pertama adalah integrasi beberapa fungsi non-market conduct AFPI, sedangkan tahap kedua akan direncanakan bersama Panitia Teknis.
Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir pada kesempatan yang sama menambahkan latar belakang integrasi AFPI – AFTECH yakni disahkannya Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dengan adanya UU PPSK ini perlu menambah aligment, dimana pada presidensi G20 aligment salah satunya integrasi AFPI – AFTECH untuk kerjasama lebih baik untuk keuangan digital Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
“Kita harus bisa menjembatani antara pelaku usaha dan regulator. Dari integasi ini benefitnya seperti servis lebih paripurna dan luas. Kita sudah dianggap positif untuk 2023. Bagaimana memperkuat system governance di industri, mengintegrasikan komunikasinya. Urusan integrasi ini akan menambah efisiensi dan daya saing sesama pelaku industri fintech, yakni mencapai profitabilitas yang berkelanjutan. Kerja dengan niat dan hati yang baik untuk mencapai result yang baik,” ujar Pandu.
Dikesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, Rakernas AFPI ini menjadi momentum penting untuk kolaborasi dengan ekosistem fintech agar memberikan akses lebih luas ke masyarakat Indonesia. Dimana akses terhadap produk jasa keuangan dibutuhkan masyarakat untuk kebutuhan finansial pribadi maupun usaha.
“Salah satu yang patut disyukuri adalah pemanfaatan Teknologi Informasi yang intensif oleh penduduk Indonesia. Berdasarkan data APJII 2022, tingkat penetrasi internet sebesar 77,02% naik dibanding pre-pandemi yang masih 73%. Sehingga semakin banyak penduduk terkoneksi dengan internet dan digital platform untuk memenuhi kebutuhan keuangannya. Layanan keuangan ini perlu dioptimalkan oleh pelaku Industri Jasa Keuangan yang lebih baik, lebih cepat, lebih luas,” ucap Ogi.
Ogi menambahkan, OJK mengapresiasi kinerja Fintech P2P Lending yang terus tumbuh selama pandemi sehingga memberikan akses kemudahan keuangan masyarakat saat pembatasan mobilitas. Per akhir Desember 2022, outstanding pembiayaan tumbuh double digit yakni 71,09% yoy hingga Rp51,12 Triliun dengan kualitas pembiayaan relatif bagus di 2,78%.
“OJK apresiasi Fintech P2P Lending mengisi pendanaan untuk sektor produktif, UMKM yang terkendala akses kredit dari pelaku jasa keuangan. Ini terbukti kontribusi produktif dari fintech lending yang meningkat dari 29,8% dari total outstanding 2019, menjadi 46,63% pada 2022. Fintech lending juga berkontribusi mewujudkan pemerataan ekonomi nasional. Proporsi pendanaan luar Pulau Jawa meningkat 14,66% dari total penyaluran pinjaman pada 2019, dan pada 2022 menjadi 18,6% walaupun kinerja penyaluran fintech lending masih terus perbaikan,” tambah Ogi.
Kinerja Fintech Lending
Adrian menambahkan AFPI sebagai asosiasi yang menaungi Penyelenggara Fintech Lending atau fintech pendanaan bersama telah memiliki pertumbuhan yang sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir ini. AFPI mencatat, sejak 2018 hingga November 2022, agregat penyaluran pendanaan mencapai Rp495,51 triliun yang disalurkan oleh 990 ribu pemberi pinjaman atau lender kepada 93,15 juta penerima pinjaman atau borrower. Setiap tahun, penyaluran ini bertumbuh signifikan, pada tahun 2021 tumbuh 112%, sedangkan di 2020 tumbuh 25% secara tahunan. Sementara itu pertumbuhan YoY per November 2022 mencapai 45%.
Saat ini terdapat sekitar 102 Penyelenggara Fintech Lending anggota AFPI yang terdiri dari tiga klaster, yaitu klaster pendanaan produktif, multiguna dan syariah yang terdaftar dan diawasi OJK. Berdiri sejak tahun 2018, AFPI telah mencapai banyak hal dalam perkembangannya untuk memberikan kontribusi nyata dalam perkembangan industri. Diantaranya dengan membangun pusat data teknologi finansial atau Fintech Data Center (“FDC”) untuk pelaku usaha Fintech Lending yang melakukan penilaian kredit atau credit assessment terhadap para peminjam sehingga bisnis fintech lending di Tanah Air dapat tumbuh dengan sehat.
Baca juga: Kaum Milenial dan Gen-Z Yang Paling Melek Teknologi Perlu Sadar Akan Keamanan Data Pribadi
AFPI juga terus mengupayakan peningkatan literasi keuangan seperti melalui seminar, baik secara online maupun secara langsung, dengan melibatkan berbagai pihak seperti regulator, akademisi, dan kelompok-kelompok masyarakat demi tercapainya pemahaman akan kemudahan akses keuangan melalui fintech lending. AFPI juga gencar memberikan sertifikasi kepada pelaku industri, dimana hingga Oktober 2022 tercatat sudah 100% agen penagihan memperoleh sertifikasi dari AFPI. Total akumulasi pelatihan dan sertifikasi yang dilakukan AFPI hingga akhir 2022 tercatat 14.356 peserta dari 88 batch pelaksanaan. Tujuannya untuk memperkuat penerapan SOP sesuai dengan regulasi dan pedoman perilaku industri Fintech Lending.
Dari sisi bidang usaha pendukung AFPI, sudah berkolaborasi dengan lebih 50 anggota diantaranya sudah ada Bank Negara Indonesia (BNI) yang menjadi anggota pendukung AFPI.
“Perlunya mengintegrasikan peranan ekosistem pendukung agar lebih solid, skala bisnis lebih terjangkau untuk mengoptimalisasi komersial bisnis masing-masing. Dengan kolaborasi salah satunya harga layanan lebih murah, biaya operasional efektif. Untuk itulah, kehadiran fintech lending menjadi semakin strategis dengan cita-cita besar mengisi kesenjangan pembiayaan,” ujar Adrian.