Trendtech, Jakarta – Seolah memanfaatkan kondisi perekonomian masyarakat saat COVID-19, perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal pun kian marak. Mereka menawarkan pinjaman cepat dengan sistem penagihan yang tidak beretika, yang belakangan semakin meresahkan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan, keberadaan pinjol ilegal …