Trendtech, Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang rekam medis. Melalui kebijakan tersebut, fasilitas layanan kesehatan diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik yang terintegrasi dengan Platform “SatuSehat” Kemenkes. Untuk itu, XL Axiata Business Solutions (XLABS) bekerja …