Home News Validasi IMEI 18 April Berlaku, Pelaku Industri Siap Mendukung
Validasi IMEI

Validasi IMEI 18 April Berlaku, Pelaku Industri Siap Mendukung

by Trendtech Indonesia

Trendtech, Jakarta – Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren Telecom yang juga Wakil Ketua ATSI  menyatakan kesiapan terhadap pemberlakukan validasi IMEI.

“Bagi kami pelaku industri mendukung penuh terhadap kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah. Karena kita sadari bahwa kita sudah terlalu lama hidup dengan cara memberikan kesempatan barang-barang ilegal tersebut. Namun satu prinsip yang dari awal kita pegang ini adalah kebijakan ini harus betul-betul melindungi konsumen kita tanpa satu hal yang memberatkan. Sekarang ini ada sekitar 280 juta pengguna handphone yang saat ini aktif. Maka kebijakan ini ketika diberlakukan tidak boleh ada satu dampak apapun terhadap mereka yang sudah aktif dari sejak sebelum peraturan ini ada. Ini prinsip yang sama-sama kita sepakati,” ungkap Merza.

Baca juga : 18 April Aturan Validasi IMEI Mulai Diberlakukan

“Tanggal 18 April, Gong harus tetap dipukul, Aturan IMEI harus tetap diberlakukan. Jika nanti ada penyempurnaan, akan terus dilakukan sampai nanti akhirnya 100% selesai. Setiap aturan baru memang tidak bisa selalu sempurna diawal, contoh seperti awal diberlakukan registrasi prabayar, semua baru bisa berjalan dengan baik setelah 2 tahun”.

Pada intinya yang menjadi perhatian dari ATSI adalah pengalaman pengguna (Consumer experience) tidak boleh berubah dari sebelum tanggal 18 April.

“Kami operator menjaga, semua pelanggan kami tidak ada perubahan apapun dalam pengalamannya (consumer experience). Tetap bisa aktif, dapat menikmati layanan tanpa ada perubahan pengalaman sama sekali”.

Namun, operator juga sudah menyiapkan beragam langkah-langah jika ada yang ketinggalan atau terjadi tidak smooth ketika aturan ini sudah diberlakukan.

Sementara itu, Ketua Umum APSI, Hasan Aula, pihaknya sangat antusias menyambut regulasi pengaturan IMEI yang tinggal menghitung hari.

Yang menjadi perhatian bagi APSI adalah Consumer harus dilindungi. Jadi, dari awal ketika aturan IMEI ini disampaikan oleh pemerintah akan diberlakukan, anggota APSI terus menerus diinformasikan perkembangannya. Terutama pada pemegang merek, produsen, sampai distributor agar menginformasikan pada channel-channel nya.

Dengan semakin dekat aturan ini akan diberlakukan, kami di APSI sudah berbicara juga tentang ketika ada masalah di lapangan. Pertama, jika terjadi di toko resmi maka masyarakat atau konsumen dapat langsung melakukan refund ke toko tempat membeli nya.

Jika ada di level dealer maka akan dibuka channel komunikasi ke distributor untuk menyelesaikan kasus yang muncul. Sehingga harapannya, pemberlakukan aturan IMEI ini pun dapat berjalan smooth, tapi kalau ada masalah dapat diselesaikan dengan cepat.

“Dengan begitu, kami berharap konsumen juga tidak perlu takut membeli smartphone baru. Bagi pengguna ponsel saat ini dan menggunakan simcard lokal juga tidak ada masalah. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya aturan IMEI yang akan diberlakuka tanggal 18 April mendatang”, ungkap Hasan

Baca juga : Jika Aturan Validasi IMEI Ditunda Akan Berdampak Lebih Buruk

Sementara Ketua YLKI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, kebijakan validasi IMEI harus memprioritaskan aspek perlindungan konsumen, bukan semata kerugian negara. Yang penting, katanya, “Masyarakat harus memastikan ponsel yang akan dibelinya adalah ponsel legal dan jangan terima jaminan toko karena itu berarti ponsel BM.”

Untuk diketahui berdasarkan data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia) memperkirakan hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun karena masuknya sekitar 11 juta ponsel BM. Kerugian juga diderita 21 industri ponsel dalam negeri karena tidak mampu bersaing dengan ponsel BM yang harganya sekitar Rp 300.000 di bawah harga ponsel lokal, dan sebagian dari mereka kini tidak berproduksi.

Berita Lainnya

Leave a Comment