Home Fintech Bursa Aset Crypto Harus Memiliki Kepastian Hukum Untuk Konsumen
Crypto

Bursa Aset Crypto Harus Memiliki Kepastian Hukum Untuk Konsumen

by Trendtech Indonesia

Trendtech, Jakarta – Guna menyambut perwujudan era baru transaksi digital melalui urgensi pembentukan bursa aset crypto, yang akan dirampungkan konstruksinya kemudian oleh Kementerian Perdagangan RI melalui Bappebti di penghujung tahun 2021. Rangkaian terintegrasi ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari realisasi law making process di lingkup kelembagaan secara fungsional untuk menghadirkan suatu sistem hukum yang kokoh berikut perangkat sub sistemnya.

Meski tidak diklasifikasikan sebagai mata uang resmi, aset crypto cukup memiliki signifikansi yang mengglobal. Terbukti dari keberadaan aset crypto yang menempati posisi kedelapan dalam kategori komoditas yang paling diminati di dunia dan mampu mencetak akumulasi nilai transaksi di angka triliunan rupiah, terhitung dari 1,7 triliun rupiah perhari sampai 370 triliun rupiah perbulan, sesuai data terakhir yang sempat disinggung oleh Bapak Dr. Jerry Sambuaga, B.A., M.A. (Wakil Menteri Perdagangan RI), dalam inti materi yang disampaikannya selaku pembicara pertama di awal sesi acara. Selain menyampaikan harapannya agar traffic penjualan aset crypto di Indonesia dapat berkembang secara masif, sehingga menambah token plus bagi dominasi perdagangan nasional di era modern, beliau pun turut menggaungkan rencana bersama dengan Bappebti untuk membentuk bursa crypto sebagai manifestasi perdagangan komoditas, khususnya aset crypto, demi kepastian hukum bagi konsumen, menciptakan sistem otomatis yang dapat mengetahui rekam jejak transaksi aset crypto, serta mendorong pertumbuhan transaksi aset crypto yang lebih terjamin.

Baca juga: Bekerja Sama dengan Tokocrypto, Pluang akan Hadirkan 29 Koin Kripto Baru

Rob Raffael Kardinal, S.H. (Praktisi Cryptocurrency) selaku pembicara kedua, menjelaskan permasalahan umum yang seringkali terjadi dalam realisasi transaksi digital, seperti kurangnya exposure, pengaturan yang belum rigid dan merinci, serta keterbatasan wawasan masyarakat umum, sehingga rawan terjebak pada miskonsepsi atas beredarnya rumor seputar aset crypto. Beliau menegaskan pentingnya peran para pemangku kebijakan, khususnya Kementerian Perdagangan RI, untuk menarik minat muda-mudi dalam memahami hakikat dan memasteri praktik transaksi digital secara luas, khususnya percepatan pembentukan bursa crypto yang akan sangat berdayaguna.

Kemudian Dr. David Tobing, S.H., M.Kn (Ketua Komunitas Konsumen Indonesia), menyoroti sudut pandang konsumen dalam skema transaksi, termasuk transaksi digital atas aset crypto. Tidak hanya menyoroti beberapa regulasi yang saling berkaitan, beliau juga cakap  membuat proyeksi jangka panjang bagi perkembangan iklim perdagangan nasional, yang sudah seharusnya mempertemukan kepentingan pelaku usaha dan konsumen dengan adil, dalam bentuk solusi konkret, yang bertujuan untuk meminimalisir potensi kerugian konsumen dan mencerdaskan mereka di saat yang sama. Beliau menyatakan bahwa meski transaksi digital masih memerlukan penyesuaian dari segi safe net dan penyediaan profil risiko, tetap ada baiknya bagi konsumen untuk memahami keuntungan dan risiko dari setiap tindakan yang diambil.

Lebih lanjut, Bapak Teguh Kurniawan Harmanda, D.NIIT., S.Kom, M.Ec.Dev. (Chief Operation Officer Tokocrypto), menegaskan poin utama mengenai nilai kesenjangan dari distribusi layanan perbankan kepada masyarakat luas, tantangan perdagangan aset crypto yang terkendala infrastruktur, minimnya pengetahuan masyarakat, serta kurangnya optimalisasi dari para pihak pengawas investasi.  Beliau menyampaikan optimismenya untuk bersiap menyambut transaksi digital yang lebih maju, di mana jumlah penjual aset crypto menjadi lebih banyak dibandingkan jumlah masyarakat Indonesia yang terus dianggap sebagai target market semata.

Baca juga: Bursa Komoditi ICDX Meluncurkan 9 Produk Valuta Asing Baru

Meramu seluruh pemaparan para pembicara yang inspiratif, dan dengan mengaitkannya pada latar belakang tema acara, Bapak Januardo S.P. Sihombing, S.H., M.H., M.A. (Managing Partner SNR Lawfirm dan Moderator acara) memberikan closing statement dan membuka sesi tanya jawab. Para peserta yang hendak mengulik info lebih lanjut seputar aset crypto, mulai bergantian melontarkan pertanyaan, yang disambut baik oleh para pembicara. Dengan semangat diskusi yang padu padan semacam ini, besar harapan bahwa  aset crypto akan menjadi khazanah masa depan untuk kebangkitan pengusaha dalam negeri, terlebih jika bursa crypto sudah terbentuk. Kutipan adagium kuno, “modern problem requires modern solution”, ternyata memang nyata adanya.

Berita Lainnya

Leave a Comment