Home News Kominfo Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz
Frekuensi Radio 2,3 Ghz

Kominfo Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz

by Trendtech Indonesia

Trendtech, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz di dalam rentang 2360 – 2390 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, untuk menetapkan pengguna pita frekuensi radio dilaksanakan melalui mekanisme seleksi dalam hal kondisi peminat pita frekuensi radio lebih banyak dari ketersediaan pita frekuensi radio.

Baca juga: Lima Program Prioritas Kominfo Tahun 2021 Dapat Dukungan Komisi I DPR RI

Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 72 Tahun 2021 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021, Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021 mengumumkan:

  1. Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021 dinyatakan DIBUKA.
  2. Tujuan pelaksanaan Seleksi mencakup beberapa hal yaitu untuk menambah pita frekuensi radio bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dalam rangka meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan jaringan bergerak seluler, mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler dengan teknologi generasi keempat (4G/LTE) dan jika memungkinkan juga terimplementasikannya teknologi generasi kelima (5G/IMT- 2020), serta mengoptimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio.
  3. Seleksi Tahun 2021 kali ini dinyatakan terbuka untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Dokumen Seleksi.
  4. Seleksi dilaksanakan dengan Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri atas 3 (tiga) blok pita frekuensi radio di dalam rentang 2360-2390 MHz dengan lebar pita masing-masing blok adalah 10 MHz.
  5. Peserta Seleksi diberikan kesempatan untuk mengajukan penawaran minimal 1 (satu) blok (1 x 10 MHz) dan diperkenankan melakukan penawaran 2 (dua) blok (2 x 10 MHz) atau 3 (tiga) blok (3 x 10 MHz) sehingga tidak ada pembatasan jumlah blok yang dapat dimenangkan oleh Peserta Seleksi sesuai dengan hasil seleksi.
  6. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Seleksi mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021.
  7. Dokumen Seleksi tersebut disiapkan untuk menjelaskan antara lain waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan Seleksi untuk dipatuhi oleh Peserta Seleksi.
  8. Dokumen seleksi dapat diambil oleh calon Peserta Seleksi pada:

Hari, Tanggal: Rabu, 17 Maret 2021

Waktu : Pukul 13.00 – 15.00 WIB

Alamat : Sekretariat Tim Seleksi Wisma Antara Lantai Dasar Jalan Medan Merdeka Selatan No.17, Jakarta Pusat 10110

  1. Calon Peserta Seleksi dalam mengambil Dokumen Seleksi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1)    menyerahkan surat kuasa berkop perusahaan Calon Peserta Seleksi yang ditandatangani di atas meterai oleh Direktur Utama atau Direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan untuk:

i.     mengambil Dokumen Seleksi;

ii.     menandatangani Surat berisi Pertanyaan terkait Dokumen Seleksi; dan

iii.      menghadiri Rapat Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) yang terdiri atas 2 (dua)

sub-tahapan, yaitu: Pemberian Penjelasan Dokumen Seleksi dan Simulasi lelang harga.

2)    Surat kuasa sebagai perwakilan perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a hanya diperkenankan paling banyak kepada 3 (tiga) orang;

3)    menyampaikan alamat e-mail resmi dan nomor kontak dari perwakilan perusahaan;

4)    menyerahkan salinan kartu identitas (KTP atau SIM atau KITAS) pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang diberikan kuasa; dan

Baca juga: Kominfo Ajak Media Sadarkan Masyarakat Terapkan Prokes

5)    pihak yang diberikan kuasa harus menunjukkan kartu identitas asli pada saat pengambilan Dokumen Seleksi.

10. Keputusan Tim Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya

Leave a Comment