Home Fintech Masduit, Platform Investasi Emas Untuk Milenial

Masduit, Platform Investasi Emas Untuk Milenial

by Trendtech Indonesia

Trendtech, JakartaPT Aurum Digital Internusa (ADI), sebagai anak usaha PT Hartadinata Abadi Tbk perusahaan aplikasi e-commerce, yang bergerak di jual beli emas resmi meluncurkan platform digital jual beli emas, Masduit, di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

CEO PT Hartadinata Abadi Tbk, Sandra Sunanto mengatakan, latar belakang meluncurkan platform digital Masduit karena saat ini eranya digital yang memang memudahkan masyarakat dalam beraktivitas keseharian. Lagi pula  infrastruktur digital telah tersedia.

“Selain itu kenapa pilih emas? Karena kita lihat pandangannya ada dua, dari sisi industri dan sisi konsumen. Kalau dari sisi industri kita lihat 5 tahun belakangan merangkak naik. Sedangkan kalau dari sisi konsumen emas paling gampang dipilih,” kata Sandra kepada Trendtech.id saat wawancara langsung di Kembang Gula Restoran di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

[Baca juga : PUBG MOBILE CLUB OPEN 2019 MUSIM GUGUR SIAP DIGELAR!]

Lebih lanjut, Bony Hudi CEO PT Aurum Digital Internusa  mengatakan, Berbeda dengan toko emas konvensional, MasDuit menyediakan ukuran emas dalam gramasi yang kecil, mulai dari 0,1 gram, 0,25 gram dan 0,5 gram sehingga siapapun bisa mulai menabung emas. Selain itu, emas yang dimiliki bisa dicetak, disediakan oleh PT Hartadinata Abadi Tbk.

Sementara untuk target pemasaran, MasDuit menyasar milenial usia 18-35 tahun dan ibu muda usia 25-35 tahun. Pecahan yang kecil diharapkan mampu mendorong minat pasar untuk menabung emas sejak dini “Pecahan yang tersedia sangat kecil, 0,1 gram, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda menabung emas,” ujar Bony.

Bony juga menjelaskan, Masduit tidak hanya platform yang bisa membeli dan menjual emas, akan tetapi aplikasi ini juga memungkinkan penggunanya untuk mencetak atau mentransfer emas.

“Dengan fitur-fitur ini, aplikasi besutannya bisa bersaing di pasar. Apalagi induk usahanya merupakan hilir dari industri manufaktur emas yang telah memiliki akses langsung ke pemasoknya. Dari sisi keamanan dan hukum, Bony menjelaskan Masduit terintegrasi vertikal ke induk perusahaan yang telah terdaftar di OJK.

Selain itu, perusahaan juga telah mendapat izin komersila dari Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 01581/DJAI.PSE/06/2019.

[Baca juga : AKG GAMES GANDENG BLIZZARD ENTERTAINMENT SIAP KEMBANGKAN EKOSISTEM GAME DI INDONESIA]

“Kami memang ada di bisnis emas, sekarang kami tidak bisa berpaling bahwa bisnis emas saat ini harus dipadukan dengan digital di samping bentuk fisiknya juga. Jadi kita melihat ini sebagai satu wadah yang baik karena this is the future for the market,” tutup Bony.

Berita Lainnya

Leave a Comment