Trendtech, Jakarta – Kebijakan validasi IMEI yang diteken tiga menteri, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan, Kementerian perindustrian pada 18 Oktober 2019 dipastikan sudah berjalan. Saat ini semua pihak terkait, sedang melakukan test fungsionalitas Cloud CEIR (Central Equipment Identity Register) yang akan efektif awal Juli.
Menurut Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat ini Cloud CEIR dalam penyempurnaan.
Baca juga : Validasi IMEI 18 April Berlaku, Pelaku Industri Siap Mendukung
“Antara CEIR Cloud dan CEIR hardware memiliki fungsi yang sama persis dan bisa melakukan juga pemblokiran IMEI, jika produk atau ponsel tidak termasuk dalam katagori Black Market atau BM yakni tidak teregistrasi dalam TPP Produk, TPP Import dan data operator,” ungkap Nur Akbar Said saat Webinar Sosialisasi dan Edukasi Validasi IMEI yang diselenggarakan oleh ITF di Jakarta (24/06/2020).
Hal tersebut juga diperkuat oleh Danny Buldansyah, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang menyatakan bahwa, kami bersama perintah sedang melakukan test Fungsionalitas CEIR dan EIR (Equipment Identity Register) melalui Cloud.
“Yang menjadi perhatian kami adalah pelanggan. Jangan sampai pelanggan yang eksistinf sampai terkena blokir,” ungkap Danny menambahkan.
Sedangkan Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian, Achmad Rodjih mengataan, saat ini Kemenperin masih menunggu serah terima CEIR dari kominfo. CEIR saat ini masih Kominfo atau lebih tepatnya di Telkomsel sebagai anggota ATSI, belum serah terima. Berdasarkan jadwal yang kita susun bersama, minggu depan seharusnya sudah masuk ke tahap pembangunan sistem dan integrasi CEIR. System yang akan di jalankan sementara waktu adalah Cloud computing dikarenakan perangkat fisik untuk memasang system CEIR direncanakan tiba di Indonesia sekitar bulan Agustus 2020.
“Tanggal 24 Agustus, CEIR Harware sudah bisa dioptimalkan. Tapi, kami berharap bisa lebih cepat waktu yang dijadwalkan. SDM dan infrastruktur secara terus menerus kami persiapkan agar siap pada waktu nya,” ungkap Rodjih.
“Tapi yang paling penting adalah pemerintah sangat serius menangani masalah IMEI ini karena akan sangat mendukung industry dalam negeri,” ujar Rodjih menambahkan.
Mengenai kondisi dilapangan, menurut Hasan Aula, Ketua APSI, masih banyak beredar ponsel atau produk BM, baik pada perdagangan Online maupun offline, dan masih mendapatkan sinyal dari operator. Seperti iPhone SE 2020 yang di Indonesia ini belum resmi diluncurkan di Indonesia karena belum selesai proses perijinannya.
“Masih banyak beredarnya ponsel BM atau illegal ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan. Jadi kami berharap pemerintah dapat merealisasikan aturan ini menggunakan CEIR Cloud saja dulu, tidak perlu menunggu CEIR hardware sehingga wibawa pemerintah juga ada,” ujar Hasan berharap.
Menanggapi hal tersebut, Ojak Manurung dari Kemendag menyampaikan bahwa pihak nya, sejak diberlakukan aturan validasi IMEI tanggal 18 April lalu, sebenarnya sudah melakukan pengawasan.
“Hanya saja, karena kemarin itu, Indonesia dilanda pandemi Covid-19, pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal. Kita melakukannya secara online. Belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup. Tapi, ke depan, dapat dipastikan kita akan melakukan pengawasan secara langsung, bukan sekedar Online, tetapi offline, secara konvensional ke lapangan,” sahut Ojak menjelaskan.
Baca juga: Ponsel Black Market Marak Dijual Secara Online
Lalu, berdasarkan hasil pengawasan secara online beberapa waktu lalu tersebut, Kemendag sudah menindaklanjuti dengan dengan melayangkan surat ke IDEA atau Asosiasi e-Commerce Indonesia untuk menyampaikan pada anggota nya untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada tentang perdagangan ponsel BM ini. Bahkan Ojak menyebutkan bahwa pihak nya sudah melakukan pemanggilan e-commerce yang disinyalir melanggar ketentuan.
“Kami sudah melayang surat pemanggilan pada market place yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) illegal,” ungkap Ojak.
Aturan IMEI yang dirasa belum optimal ini juga disampaikan oleh perwakilan YLKI, Tulus Abadi yang mengatakan, jangan hanya membuat aturan yang bagus saja tetapi dalam eksekusinya lemah, inkonsistensi, law inforcement nya tidak terasa karena seharusnya masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini merasa bebas dari terror, aman dan nyaman. Jangan sampai, ketika sudah membeli ponsel dan aktif, lalu dikemudian hari diblokir. Tentu ini membuat konsumen tidak nyaman