Trendtech, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama, dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Operator Telekomunikasi berkoordinasi secara terpadu dalam upaya Surveilans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing (pengurungan) COVID-19. Untuk itu telah diterbitkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 …