Trendtech, Jakarta – Saat ini Kementerian Perdagangan tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Langkah ini dilakukan bertujuan untuk melindungi para pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ditengarai mulai dirugikan …