Home Tips & Trik Tips Praktis Urus Pajak Tanpa Ribet saat Pandemi Covid – 19
Pajak

Tips Praktis Urus Pajak Tanpa Ribet saat Pandemi Covid – 19

by Trendtech Indonesia

Trendtech, Jakarta – Pandemi covid – 19 memberikan dampak besar bagi seluruh sektor di Indonesia, tanpa terkecuali perpajakan. Padahal, sebagaI Wajib Pajak (WP) masyarakat diharuskan tetap mengurus segala hal berkaitan dengan perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga pembayaran pajak jenis tertentu.

Namun, sejalan dengan imbauan pemerintah mencegah perluasan virus covid – 19, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan dari 16 Maret – 5 April 2020.

Baca juga : Tangani Covid-19 Kominfo Rilis Aplikasi TRACETOGETHER

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain. Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

Dengan menempatkan keselamatan WP di masa ini, Direktorat Jenderal Pajak menghimbau untuk seluruh WP untuk melakukan pengurusan pajak secara online dari rumah melalui DJP Online atau Application Service Provider (ASP). Mekari sebagai perusahaan software as a service, memiliki produk Klikpajak, sebuah aplikasi pengelolaan pajak berbasis online untuk pribadi maupun bisnis badan yang telah resmi menjadi mitra  Application Service Provider (ASP) Direktorat Jenderal Pajak.

Standie Nagadi, VP Marketing Mekari menjelaskan , masa pandemi saat ini memang membatasi kita untuk bepergian jauh dan bertemu tatap muka dengan orang lain kecuali hal yang sangat penting. Hal tersebut juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menutup seluruh KPP di masa pelaporan tahunan pajak pribadi dan badan usaha.

“Momen ini menjadi krusial bagi kami untuk kembali menggerakkan masyarakat bahwa meskipun KPP ditutup, tetapi pengurusan pajak dapat dilakukan secara online melalui DJP Online ataupun ASP resmi seperti Klikpajak,”
Standie.

Lalu, pengurusan pajak apa saja yang bisa dilakukan oleh WP melalui jalur online? Simak beberapa info dari Klikpajak di bawah ini:

Baca juga : Respon Situasi COVID-19, Belajar di Ruangguru Pakai Telkomsel Bebas Kuota

Bayar Pajak Online Lebih Praktis Tanpa Datang ke KPP

Untuk menghindari penularan virus Covid – 19, WP kini sangat dimudahkan untuk membayar pajak tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sejak beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki sistem bernama e-Billing guna membayar pajak secara online. Sistem e-Billing tentunya berbeda dengan sistem terdahulu, dimana para wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Dengan e-Billing, pajak dibayarkan secara online.

Namun, sebelum membayar wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak. Untuk membuat ID Billing tidak perlu repot karena bisa didapat di Klikpajak. Sebagai Application Service Provider (ASP) resmi, Klikpajak sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pajak dapat membantu wajib pajak dalam menerbitkan ID Billing. Jadi, dapat dipastikan bahwa ID Billing yang diterbitkan Klikpajak sudah valid dan sesuai dengan peraturan perpajakan. Selain itu, ID Billing yang diterbitkan Klikpajak tidak ada batasan pembuatan. WP dapat menerbitkan ID Billing secara gratis tanpa tambahan biaya apapun.

WP dapat langsung membuat kode billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Seluruh ID Billing ini akan langsung disimpan secara aman di Klikpajak melalui fitur Arsip Pajak. Jadi tidak perlu repot mencari, semua sudah tersimpan aman dan rapi di Klikpajak.

Baca juga: Kominfo dan WhatsApp Luncurkan Hotline COVID-19

Setor SPT Lebih Mudah dengan Online

Penutupan sementara KPP di Indonesia guna menekan laju penularan virus Covid – 19 tentunya membuat pusing WP yang biasa yang biasa menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara manual, yaitu dengan menyetor langsung ke KPP.

Kini saatnya WP untuk mempelajari penyetoran SPT secara online yang aman dan praktis, karena meskipun di rumah, WP tetap dapat memenuhi tanggung jawab pelaporan pajak.  Caranya pun mudah. Wajib pajak dapat menyetor SPT melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-Filing/e-Form) di laman www.pajak go.id. Pengisian SPT dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan.

Klikpajak sebagai mitra ASP resmi dari Ditjen Pajak pun bisa menjadi pilihan untuk melakukan e-Filing untuk SPT Tahunan Pribadi maupun Badan. Menggunakan e-Filing Klikpajak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Harus dicatat, sebelumnya melaporkan SPT melalui e-Filing Klikpajak, Anda harus menyiapkan file CSV dan PDF terlebih dahulu. Penyetoran e-Filing lewat ASP seperti Klikpajak telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013.

Praktisnya Bikin Faktur Pajak Secara Online

Bagi pemilik usaha yang sudah termasuk dalam PKP atau Pengusaha Kena Pajak, Anda  diwajibkan membuat faktur pajak setiap tahunnya sebagai bukti bahwa PKP yang bersangkutan telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan BKP (benda kena pajak) atau jasa kena pajak.

Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan PPN (Pajak pertambahan nilai) nantinya akan dilaporkan kedalam bentuk laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Ini sebagai tanda bahwa pengusaha telah membayar pajak usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kini tak perlu repot lagi dalam membuat faktur pajak karena sepenuhnya bisa dilakukan lewat online, yaitu melalui situs Ditjen Pajak. Yang paling penting adalah Anda sudah memiliki sertifikat pajak, Nomor Seri Faktur Pajak, dan perangkat komputer yang terhubung dengan internet.
Selain itu, Klikpajak sebagai aplikasi perpajakan dapat membantu Anda membuat dan mengelola e-Faktur dengan lebih mudah. Sehingga proses buat, bayar, hingga lapor pajak dapat dilakukan melalui satu aplikasi, yaitu Klikpajak.

Baca juga:  Ada Covid-19, Industri Telko Butuh “Suplemen”

Pemerintah pun memberikan kebijakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi terutama dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Seruan untuk berdiam di rumah di masa pandemi ini memang pastinya berat bagi beberapa orang yang biasanya bepergian keluar untuk mengurus berbagai hal, salah satunya yang mengurus pajak secara manual. Mungkin ini saat yang tepat bagi para wajib pajak untuk menggunakan sistem online dari Ditjen Pajak ataupun Klikpajak, sehingga bisa #UrusPajakDariRumah dan tetap memenuhi tanggung jawab lapor pajak dengan mudah, praktis dan tepat waktu.

Berita Lainnya

Leave a Comment