Home Fintech 6 Hal yang Mendorong Kontribusi Fintech dalam Upaya Pemulihan Ekonomi
Fintech

6 Hal yang Mendorong Kontribusi Fintech dalam Upaya Pemulihan Ekonomi

by Trendtech Indonesia

Trendtech, Jakarta – Indonesia Fintech Society (IFSoc) menyambut positif bergulirnya momentum perkembangan industri fintech nasional. Didorong peningkatan penetrasi internet serta perubahan perilaku konsumen di era normal baru, valuasi ekonomi digital Indonesia di tahun 2021 diperkirakan mengalami peningkatan sebesar 49% y-o-y. Hal ini tak lepas dari semakin terbentuknya regulatory framework berbasis prinsip, serta ekosistem fintech yang terus berkembang.

IFSoc mencatat enam poin yang berperan besar dalam mendorong kontribusi fintech dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia:

Merawat Kredibilitas P2P Lending

Data OJK mencatat bahwa hingga November 2021, terdapat 104 fintech P2P Lending yang telah berizin dan terdaftar di OJK dengan 749.175 entitas lender, 68.414.603 entitas borrower, dan total penyaluran sebesar Rp.249 Triliun. Di samping itu, selama pandemi kolaborasi antara bank dan P2P lending (channelling) masih terus berlanjut. Bank memanfaatkan infrastruktur digital sehingga memudahkan penyaluran permodalan bagi individu dan UMKM. Mirza Adityaswara, Ketua Umum IFSoc, menjelaskan, “tren peningkatan fintech P2P Lending berizin tentunya sesuai harapan Kita, disamping perlu tetap mengawasi dan menindak pinjol ilegal”.

IFSoc beranggapan bahwa kehadiran pinjol illegal menjadi disinsentif pada pertumbuhan ekosistem P2P lending. IFSoc mengapresiasi serangkaian langkah-langkah pemerintah dan OJK untuk memberantas pinjol ilegal dan memperkuat tata kelola atas operasi P2P Lending legal. IFSoc menekankan perlunya upaya terintegrasi untuk memberantas pinjaman online ilegal sebagai upaya menjaga kredibilitas P2P Lending.

Baca juga: GoTo Financial: Kolaborasi Jadi Kunci Sukses Literasi Keamanan Digital

Perkembangan Unicorn di Indonesia

Anggota Steering Committee IFSoc, Rudiantara menggarisbawahi bertambahnya jumlah perusahaan berstatus unicorn di Indonesia. Kemunculan J&T Express, Online Pajak, Xendit dan Ajaib sebagai unicorn di tahun 2021, menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat ke 2 dengan unicorn terbanyak di ASEAN. Di awal Agustus, Bukalapak menjadi perusahaan teknologi pertama yang melantai di bursa saham Asia Tenggara.

“IPO hadir sebagai alternatif diversifikasi dan penggalangan modal bagi perusahaan rintisan Indonesia. Kami menilai bahwa terbitnya POJK terkait multiple voting share (MVS) menegaskan dalamnya pemahaman regulator dalam pengendalian perusahaan teknologi, sekaligus mengakomodir kebutuhan tech unicorn yang mempersiapkan diri untuk melakukan penawaran saham,” tegas Rudiantara.

Fenomena Neobank

POJK No.12/2021 tentang Bank Umum dan POJK No.13/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum mempertegas mengenai definisi neobank, sebagai terobosan baru di industri keuangan. Selain itu, Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang diluncurkan Bank Indonesia, memberikan framework regulasi yang mendukung aktivitas neobank. Melalui standardisasi tersebut, koneksi antara lembaga perbankan dan penyelenggara pembayaran menjadi lebih efisien.

Mirza Adityaswara, Ketua Umum IFSoc menjelaskan, tren akuisisi bank kecil oleh perusahaan teknologi, serta transformasi digital oleh bank konvensional menjadi sinyal perkembangan neobank di masa depan. IFSoc menekankan bahwa keberadaan ekosistem digital yang terintegrasi menjadi kunci keberhasilan neobank. Berkaca pada keberhasilan KakaoBank di Korea Selatan dan MyBank (ANT Group) di Cina, ekosistem yang terintegrasi seperti dengan fintech dan e-commerce menjadi sangat penting.

Peran e-Investment dalam Mendemokratisasi Pasar Modal

Anggota Steering Committee IFSoc Karaniya Dharmasaputra menjelaskan, pada Oktober 2021, jumlah investor pasar modal dan Reksa Dana meningkat dengan signifikan dengan jumlah investor pasar modal mencapai 6,1 juta dan jumlah investor Reksa Dana mencapai 5,8 juta. Sebelumnya di tahun 2020, jumlah investor pasar modal adalah 3,9 juta dan jumlah investor Reksa Dana 3,2 juta. Sementara investor SBN juga mengalami peningkatan menjadi 588 ribu investor, meningkat dari angka 460 ribu di tahun 2020.

IFSoc menilai perkembangan digitalisasi pada produk pasar modal yakni reksa dana, SBN ritel dan saham berhasil menjawab persoalan inklusi keuangan di Indonesia karena masyarakat saat ini dapat dengan cepat dan mudah mengakses produk-produk tersebut. Sebagai upaya untuk mendorong terciptanya efisiensi dan kemudahan investor dalam berinvestasi, IFSoc mendukung upaya KSEI dalam membangun sistem data sharing antar pemangku kepentingan dan penerapan kebijakan sentralisasi data nasabah agar investor tidak melakukan e-KYC secara berulang.

Karaniya pun menambahkan bahwa, selama masa pandemi terlihat peningkatan minat konsumen untuk melakukan investasi secara ritel atau dengan nominal kecil.

“Tren ini membuka potensi pendalaman pasar modal, khususnya bagi investor ritel yang baru mulai berinvestasi. Untuk mendukung berkembangnya jumlah investor ritel, perlu dikaji adanya pemberlakuan persyaratan registrasi dengan e-KYC yang berjenjang, sesuai dengan profil risiko calon investor namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” pungkas Karaniya.

Digitalisasi Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos)

IFSoc beranggapan bahwa mekanisme penyaluran bantuan sosial di Indonesia masih dihadapkan pada permasalahan transparansi dan akuntabilitas, akibat kendala pada proses distribusi.

Anggota Steering Committee IFSoc Hendri Saparini, digitalisasi dapat membantu mengurangi potensi penyalahgunaan aliran dana bansos dengan menghilangkan intermediary issue dalam proses penyaluran dana bansos.

“Hingga tahun 2021, penetrasi pengguna internet di Indonesia mencapai 72,87%, dan penetrasi pengguna smartphone mencapai 72.07%2. Pesatnya perkembangan digital di Indonesia serta perluasan akses digital menjadi peluang penerapan sistem penyaluran bansos berbasis digital. IFSoc mengapresiasi pemerintah yang telah membuka diskusi dengan berbagai stakeholder terkait digitalisasi bansos dan upaya pembenahan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), serta mendorong pemanfaatan digital sebagai alternatif penyaluran bansos,” ujar Hendri Saparini.

Urgensi Perlindungan Data dan Risiko Infrastruktur

Menyoroti peran strategis penggunaan dan pengelolaan data bagi perkembangan teknologi dan kebutuhan inovasi, Anggota Steering Committee IFSoc, Yose Rizal Damuri menyatakan, perusahaan teknologi maupun pemerintah, dalam proses pengumpulan dan pengelolaan data, rentan terhadap risiko penyalahgunaan data sehingga perlu upaya untuk menyusun kebijakan perlindungan data pribadi dalam mendukung ekosistem digital yang sehat.

IFSoc menilai pengesahan RUU PDP adalah hal yang mendesak sebagai upaya mencegah risiko penyalahgunaan data di tengah pertumbuhan ekosistem digital yang masif.

“Kami mendorong percepatan pembahasan RUU PDP dengan memperluas diskusi publik dan membuka secara luas masukan dari kalangan akademisi serta pelaku industri dengan mengacu pada best practices internasional” pungkasnya.

Merangkum berbagai pergerakan di lanskap dunia fintech sepanjang 2021, Rudiantara menyoroti bahwa saat ini masih terjadi ketimpangan antara indeks inklusi dan tingkat literasi keuangan.

Baca juga: PasarPolis Hadirkan Proteksi Gadget di Shopee

“Berdasarkan data OJK, tingkat inklusi keuangan telah mencapai 76%, sedangkan literasi keuangan masih dibawah 40%. Perlu dilakukan upaya edukasi yang menyeluruh untuk mengatasi hal ini, karena dengan meningkatkan literasi keuangan, masyarakat dapat lebih cepat memahami serta mampu memanfaatkan layanan keuangan digital secara tepat dan cerdas,” ungkap Rudiantara.

Ketua Umum IFSoc, Mirza Adityaswara mengangkat pergeseran pendekatan kebijakan yang disusun oleh pemerintah di sektor fintech.

“Ekonomi digital menjadi katalis bagi transformasi ekonomi Indonesia, serta menghadirkan berbagai inovasi di sektor lending, pembayaran hingga health tech. Pemanfaatan fintech juga semakin nyata, melalui program digitalisasi bansos serta dukungan bagi UMKM, baik dari permodalan hingga distribusi dan konsumsi. Perlu digaris bawahi bahwa perkembangan ini dimungkinkan oleh regulasi dengan pendekatan principle based yang mengakomodir inovasi fintech dengan tetap mempertahankan aspek kehati-hatian dari pelaku industri, dengan aspek pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan,” pungkas Mirza.

Berita Lainnya

Leave a Comment